Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar apel gabungan terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH). Apel yang berlangsung di halaman Balai Kota pada Jumat (10/04/2026) ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Wali Kota menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri guna mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Skema WFH ini dijadwalkan mulai berlaku pada setiap hari Jumat, efektif per 17 April 2026 mendatang.
Ketentuan Pelaksanaan dan Pengecualian
Penerapan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta pejabat fungsional madya. Selain itu, sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), antara lain:
Petugas pelayanan publik dan kesehatan.
Tenaga pendidikan dan petugas kebersihan.
BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Pihak Kelurahan.
Pengawasan dan Produktivitas Kerja
Wali Kota menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan pengalihan lokasi kerja ke rumah. Untuk memastikan produktivitas, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak empat kali sehari serta menyusun rencana dan laporan kerja harian. Pelaksanaan kebijakan ini akan dimonitor secara ketat agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya Efisiensi Daerah
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah efisiensi pemerintah daerah, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor.
"Kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas menjadi salah satu pertimbangan utama. Kami berharap langkah efisiensi ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi di daerah," pungkas Wali Kota.
(Rafika Santi)
0 Komentar