Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bangkinang Kota - Sesuai Arahan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT Lakukan Rapat Pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, Jum’at (10/4/2026).
Surat edaran tersebut memuat imbauan pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Tindak Lanjuti tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar memastikan Penerapan Work From Home (WFH) mulai berlaku Efektif pada Jum’at ini.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyiapkan sitem Monitoring Khusus untuk memastikan Produktifitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dirumah.”tegasnya.”
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/UM/115 Tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Ia berharap pengawasan WFH tidak boleh longgar. teknologi yang sedang disiapkan Pemda Kampar akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.”ungkapnya.”
Selain itu, dalam surat edaran tersebut Bupati Kampar juga mengevaluasi secara berkala nantinya setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menjadi contoh dalam penerapan pola kerja yang adaptif, efisien, dan ramah lingkungan.”tutupnya.”
F
0 Komentar