Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Bangkinang Kota – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta mendukung program efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026, Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos, MT menerapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah untuk setiap hari Jumat. Jumat (10/4/2026)
Sebagai bentuk komitmen dan keteladanan, Bupati Kampar menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang lebih efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran.
Di sela perjalanan menuju kantor, Bupati Kampar Ahmad Yuzar juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak ini bertujuan untuk meninjau secara langsung implementasi kebijakan tersebut serta memastikan bahwa ASN telah mulai menyesuaikan diri dengan semangat transformasi budaya kerja yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dari hasil pemantauan, terlihat sebagian OPD telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan baik, meskipun masih diperlukan penyesuaian di beberapa unit kerja. Bupati Kampar menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam mendukung efisiensi anggaran serta perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.
“Transformasi budaya kerja ini bukan hanya sekadar kebijakan, namun merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Bupati Kampar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam mendukung program pemerintah, sekaligus menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan.
F
0 Komentar