Transaksi Komoditi Gunakan Dolar di Inhil Disorot, Berpotensi Langgar UU Mata Uang



Indragiri Hilir –  - Dugaan penggunaan mata uang asing dalam transaksi komoditi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan publik setelah viral di media online. Temuan berupa nota transaksi dengan nilai “5500” yang setara sekitar Rp54.475.000 memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Dalam nota tersebut juga tercantum keterangan pinjaman serta sisa dana yang diterima, mengindikasikan adanya praktik transaksi yang tidak lazim untuk kegiatan ekonomi domestik.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan (Dagtri) sekaligus Badan Pendapatan Daerah sebagai leading sector menegaskan bahwa penggunaan mata uang asing dalam transaksi dalam negeri pada prinsipnya tidak dibenarkan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh transaksi pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Hal ini telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan dolar atau mata uang asing hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang memiliki dasar hukum jelas, seperti kegiatan ekspor-impor atau perusahaan yang memperoleh izin khusus, termasuk persetujuan pembukuan dalam valuta asing dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Namun jika transaksi tersebut terjadi antara tokeh dan pengepul di tingkat lokal, dan bukan dalam rangka ekspor, maka praktik ini perlu menjadi perhatian serius karena tidak termasuk dalam kategori pengecualian,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, persoalan ini juga berimplikasi pada penghitungan pajak daerah. Dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per bulan jika dikonversi, penggunaan dolar dinilai berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam pelaporan dan pengenaan pajak.

Saat dimintai tanggapan terkait mekanisme penghitungan pajak atas transaksi yang menggunakan dolar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhil menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak bisa disimpulkan secara sepihak.

“Permasalahan ini perlu didiskusikan bersama, khususnya dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Badan Pendapatan Daerah sebagai leading sector, agar dapat dilihat secara komprehensif,” ujarnya.

Pemerintah daerah kini didorong untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Pengamat menilai, jika praktik ini terbukti berlangsung secara masif, maka tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menciptakan celah dalam sistem pengawasan ekonomi daerah.


(*/R)

Sabtu 25 April 2026

0 Komentar