WFH Resmi Berlaku di Kuansing, ASN Kini Berkantor di Kecamatan Kuantan Tengah



Tirainusantara.co.id | Kuansing -Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440 Tahun 2026 tentang penerapan pola kerja fleksibel, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara.

Pejabat eselon II dan III melaksanakan WFH yang dipusatkan di Kantor Camat Kuantan Tengah, Jum'at (24/04/2026).

Camat Kuantan Tengah, Eka Putra mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan daerah.

“Sesuai instruksi pimpinan daerah, pejabat eselon II dan III, lurah, serta kepala desa melaksanakan WFH di Kantor Camat Kuantan Tengah,” ujarnya.



Ia menjelaskan, penerapan WFH ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi energi. Para pegawai bahkan dianjurkan menggunakan sepeda sebagai alternatif transportasi menuju tempat kerja.

“Ini juga bagian dari upaya penghematan energi, sesuai instruksi pimpinan, pegawai mulai diarahkan menggunakan sepeda sebagai alternatif ke kantor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka Putra menegaskan bahwa pejabat yang menjalankan Work From Anywhere (WFA) tetap diwajibkan berkantor di wilayah kecamatan sesuai domisili.

“Bagi yang menjalankan WFA, wajib berkantor di kantor camat sesuai domisilinya. Untuk Kecamatan Kuantan Tengah, pelaksanaan sudah dimulai sejak pagi tadi,” tutupnya.


 

0 Komentar