Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Fhoto : Cafe KEKE
Kampar Kiri - Keberadaan usaha hiburan malam yang dikenal sebagai “warung remang-remang” bernama Cafe KEKE dan Dila di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, semakin marak dan memicu keresahan masyarakat setempat.
Sejumlah tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar berbagai ketentuan hukum, serta bertentangan dengan nilai agama dan adat istiadat. Meski demikian, aktivitasnya disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.
Lokasi usaha berada di Lipat Kain, yang merupakan bagian dari Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan, tempat-tempat tersebut beroperasi setiap malam dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Usaha hiburan malam ini diketahui dimiliki oleh pihak yang dikenal sebagai KEKE dan Dila, serta sejumlah pengelola lainnya. Warga menyebut terdapat sekitar delapan kafe serupa yang beroperasi di kawasan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas kafe tersebut sangat meresahkan.
“Setiap malam kafe-kafe itu buka dan ramai pengunjung. Mereka menyediakan minuman keras, ada wanita penghibur, dan diduga juga ada peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Keberadaan kafe-kafe tersebut dinilai melanggar norma sosial, agama, dan aturan hukum yang berlaku. Selain menyediakan minuman keras, tempat ini juga diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila, serta disinyalir menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa lokasi dilengkapi dengan ruangan karaoke berpencahayaan redup. Di dalamnya tersedia minuman keras jenis bir dalam jumlah besar, serta aktivitas berjoget berpasangan yang diduga mengarah pada perilaku tidak senonoh.
Selain itu, terdapat indikasi praktik terselubung berupa transaksi atau layanan seksual. Pergantian pemilik, pengelola, dan tenaga kerja juga disebut terjadi tanpa prosedur administrasi yang jelas. Sebagian pekerja wanita diduga tidak memiliki dokumen kependudukan resmi dan sengaja menyamarkan identitas.
Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan aparat setempat terhadap pelaksanaan aturan, khususnya terkait perizinan usaha dan administrasi kependudukan.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap pihak Satpol PP Kampar dan Forkopimcam Kampar Kiri segera bertindak tegas terhadap kafe-kafe tersebut,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar dan Forkopimcam Kampar Kiri masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi. (*)
0 Komentar