Damkar Bukittinggi Aktif Tertibkan Aturan Racun Api dan Antisipasi Kelayakan Kabel Rumah Tangga




​BUKITTINGGI – Dinas Penanggulangan Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (DP2DK) Kota Bukittinggi bergerak aktif di lapangan guna memperketat pengawasan sarana keselamatan dan meminimalisir risiko kebakaran akibat kelalaian instalasi listrik.


​Langkah proaktif ini sejalan dengan Surat Imbauan Walikota Bukittinggi Nomor: 300.2.3/7/DPKP.02/2026 tentang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran yang ditandatangani oleh Walikota M. Ramlan Nurmatias, SH. Lewat instruksi tersebut, seluruh lapisan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya terkait kelayakan sarana pemadam mandiri dan instalasi listrik.


​Damkar Tegaskan Aturan Racun Api (APAR) dan Tindak Agen Ilegal


​Menyoroti penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) atau racun api, Kepala Dinas Damkar Bukittinggi, Joni Feri, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif merawat alat tersebut agar tidak membeku saat hendak digunakan.


​"Isi racun api sebenarnya tidak memiliki masa kedaluwarsa, namun jika lama tidak dipakai atau diservis, kandungannya bisa membeku. Penanganan mandirinya cukup mudah, yaitu dengan rutin digoyang atau diguncang. Jika tekanan gasnya berkurang, warga bisa langsung mendeteksi kelayakannya ke kantor Damkar," ujar Joni Feri saat ditemui usai jumpa pers persiapan 1 Abad Jam Gadang di Balairung Rumah Dinas Walikota.



​Joni juga secara tegas mengumumkan penertiban terhadap pihak ketiga yang menarik retribusi ilegal dengan mencatut lambang Pemda. Ia menyatakan bahwa institusi Damkar tidak memungut retribusi pengisian ulang.


​"Kami akan menertibkan kebijakan ini agar lebih transparan. Pengisian ulang oleh pihak ketiga wajib diketahui dan mengantongi izin resmi dari Damkar. Ke depan, keaktifan ini akan kami wadahi dalam program GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pemilik APAR) melalui pendataan berkala dan sinergi lintas instansi," tambahnya.


​Antisipasi Kelayakan Kabel dan Giat Patroli Lapangan


​Selain fokus pada penataan racun api, Joni Feri menekankan pentingnya mengantisipasi kelayakan kabel listrik di setiap pemakaian rumah tangga maupun gedung bertingkat. Berdasarkan kronologis pemadaman listrik yang sempat terjadi, kelayakan kabel dan sanitasi rumah sering kali menjadi pemicu utama munculnya korsleting yang berujung pada titik api.


​"Kami selalu mengantisipasi kelayakan kabel listrik di tiap-tiap pemakaian. Pastikan seluruh instalasi di rumah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jangan biarkan kabel yang mengelupas atau beban sirkuit yang berlebihan tetap digunakan tanpa pengawasan," tegas Joni.



​Guna memastikan kondisi wilayah tetap kondusif, personel Damkar kini aktif melakukan patroli keliling ke berbagai kawasan strategis dan gedung-gedung tinggi di Bukittinggi. Keaktifan patroli dan pengondisian personel ini juga difokuskan untuk mengamankan jalannya rangkaian momen bersejarah menyambut 1 Abad Jam Gadang demi keselamatan bersama.


​Kontak Darurat: Jika masyarakat menemukan indikasi korsleting kabel atau titik api, segera hubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi di nomor (0752) 31113.

0 Komentar