Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
fhoto Atas : Kapolsek Benai IPDA M Ali Sodiq
foto Bawah : Ilustrasi Aktivitas legal
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, disebut semakin marak dan menjadi perhatian masyarakat. Perhatian itu muncul setelah seorang pria berinama AGuS diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal melalui pemberitaan di salah satu media online dengan judul “AGS Buka Suara Terkait Pemberitaan PETI di Muara Langsat, Wilayah Hukum Polsek Benai: Kenapa Nama Saya Aja Dinaikan.”
Pengakuan tersebut memicu reaksi dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Salah seorang warga meminta Polsek Benai dan Polres Kuantan Singingi segera memeriksa serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk AGS yang disebut telah mengakui perbuatannya.
“Kami berharap kepada pihak Polres Kuantan Singingi untuk menangkap Agus karena dia telah mengakui perbuatannya,” ujar warga tersebut. Ahad, (10/5/2026).
Warga juga mempertanyakan pernyataan AGS yang menyebut dirinya bukan satu-satunya pelaku tambang ilegal di kawasan itu. Menurutnya, AGS dinilai mengetahui pihak-pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa di sekitar lokasi tambang.
“Katakan saja siapa pemain lainnya di sana. Tidak mungkin dia tidak tahu siapa saja yang bermain di lahannya sendiri maupun di sekitarnya,” tambahnya.
Selain itu, Redaksi Tirai Nusantara membantah tudingan terkait adanya permintaan uang dalam jumlah besar sebagaimana disebutkan Agus.
“Itu fitnah. Bahkan dia sempat menghubungi kami melalui orang-orang dekatnya untuk meminta berita terkait tambang ilegal miliknya dihapus. Namun kami dari redaksi menolak keras permintaan penghapusan berita tersebut,” ungkap salah seorang pihak media.
Sementara itu, Kapolsek Benai, IPDA M Ali Sodik, saat dikonfirmasi terkait pengakuan Agus bos tambang ilegal di Muara Langsat, Ia hanya menyampaikan bahwa dalam setiap penertiban tidak ada tebang pilih.dan akan kami tindak lanjuti pengakuan Agus ini
“Saat kami melakukan penertiban tidak ada tebang pilih, dan kami akan menindak lanjutinya ujarnya singkat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 juga mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas ilegal.(*)
0 Komentar