Tambang Ilegal Milik Inisial AGS di Muara Langsat Kembali Beroperasi, Warga Resah dan Desak APH Penindakan Tegas


Foto : Ilustrasi 



Desa Muara Langsat — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kembali beroperasi pada Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan PETI itu diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur menggunakan alat berat serta peralatan tradisional dalam skala yang cukup besar.

Seorang warga berinisial AGS bersama sejumlah pemilik rakit dompeng lainnya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjalankan sekaligus mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Lokasi penambangan berada di area kebun sawit yang berjarak sekitar dua kilometer dari jalan utama Muara Langsat–Sungai Langsat, dengan akses masuk melalui Gang Madrasah di sisi kiri jalan.

Warga menyebut aktivitas penambangan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator merek Hitachi yang diduga milik AGS untuk mengeruk tanah yang mengandung emas. Selain itu, sedikitnya terdapat empat unit rakit dompeng yang beroperasi di dua titik berbeda namun masih berdekatan.

“AGS sudah lama menambang di kebunnya sendiri dengan alat berat miliknya,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, suara mesin dari lokasi tambang bahkan dapat terdengar jelas dari jalan utama. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan lahan kebun sawit yang sebelumnya produktif.

Warga menilai aktivitas pengerukan tanah dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.

“Sudah terang-terangan seperti ini, tapi belum ada tindakan. Kemarin sudah pernah ditindak, namun kembali beroperasi. Diduga AGS kebal hukum,” kata seorang warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut, AGS mengakui memiliki satu unit rakit PETI yang berada di kebun miliknya. Namun, ia membantah kepemilikan terhadap rakit lainnya.

“Satu saja, yang lainnya bukan milik kita,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolsek Bena, IPDA M. Ali Sodiq, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Muara Langsat.

“Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak,” katanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.(*) 

0 Komentar