Wali Kota Bukittinggi Menegaskan Penataan Merupakan Bentuk Penegakan Aturan Daerah



Wali Kota Bukittinggi Menegaskan Penataan Merupakan Bentuk Penegakan Aturan Daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang kota yang telah disepakati bersama DPRD.

“Kita punya perda yang dibuat bersama pemerintah dan DPRD. Maka aturan itu harus ditegakkan. Di mana lokasi yang diperbolehkan berdagang dan mana yang tidak, tentu harus dipatuhi bersama,” ujar Ramlan Nurmatias.

Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk mengatur dan memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum maupun estetika kawasan wisata unggulan Kota Bukittinggi.

“Pemerintah tugasnya mengatur. Semua dilakukan demi kenyamanan masyarakat dan wisatawan. Tidak ada tebang pilih dalam penataan ini,” tambahnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada pedagang yang sudah bekerja sama dan bersedia pindah ke dalam Pasa Ateh. Untuk tahap awal, biaya lapak kita gratiskan,” ungkap Ramlan.

Selain relokasi PKL, pemerintah juga mulai melakukan pembenahan fisik di kawasan pertokoan Pasa Ateh. Sejumlah atap bangunan akan dipercantik menggunakan material membran modern dan dilengkapi fasilitas penunjang untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.

Pemerintah menargetkan kawasan Jam Gadang dan Pasa Ateh tampil lebih bersih, modern, dan representatif sebelum akhir Mei 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mulai melakukan penataan besar-besaran kawasan wisata Jam Gadang dengan merelokasi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke dalam area Pasa Ateh, Kamis (21/5/2026).

0 Komentar