Tirainusantara

Dugaan Korupsi Rp 4,6 Miliar, LSM Benang Merah Laporkan Setwan Kuansing ke Ditreskrimsus Polda Riau


Teluk Kuantan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum dan Pakan Natura tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakikan Rakrat (Setwan DPRD) Kuantan Singingi Ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat, (2/5/2025). 

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyampaikan, dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan dan berharap Polda Riau segera menindak lanjuti laporan tersebut

Dalam laporannya, Idris menyampaikan, seluruh anggaran Makan Minum dan Pakan Natura pada Setwan DPRD Kuansing tahun 2024 dilaksanakan dengan metode swakelola dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.653.305.000.

Diketahui pelaksanaan pengadaan tersebut dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan PPK tanpa melibatkan penyedia seperti pada anggaran pemerintah kabupaten lain. 

Berdasarkan hal tersebut LSM Benang Merah Keadilan menduga adanya permainan dalam pelaksanaannya, sama halnya dengan yang pernah dilakukan pada masa Bupati Mursini yang telah divonis penjara selama 8 Tahun melalui keputusan Banding Jaksa pada awal tahun 2022 lalu. 

Idris menyebutkan diduga adanya surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai dilingkungan Setwan DPRD dengan cara mengisi nota/bon/ kwitansi kosong seolah olah telah terjadi pembelian, namun pada kenyataanya nota tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

"Kita menduga, motifnya sama dengan perkara mantan bupati Kuansing Mursini. Pelaksanaannya dilakukan swakelola, direncanakan sendiri, dilaksanakan dan diawasi sendiri. Pencairannya lewat SPP LS atau langsung. Kita minta Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti," ungkap Idris. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak