KUANTAN SAKO – Dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelusuran tim pewarta, diduga ratusan juta rupiah PADes tidak dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menimbulkan pertanyaan besar ke mana dana tersebut dialirkan.
APBDes seharusnya memuat seluruh sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa sesuai amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, informasi yang tertera di papan informasi depan Kantor Desa Kuantan Sako menunjukkan PADes hanya sebesar Rp16 juta. Angka ini jauh lebih kecil dibanding estimasi pendapatan desa dari kebun sawit dan fee dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Berdasarkan keterangan Pj Kades Kuantan Sako, Odih, Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Kuantan Sako, Nasiri, kepada tim pewarta pada Senin (5/5/2025), kebun milik desa menghasilkan pendapatan bulanan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Jika dihitung dalam setahun, pendapatan dari kebun tersebut bisa mencapai lebih dari Rp150 juta. Selain itu, desa juga menerima fee dari KUD yang nilainya sekitar Rp4 juta lebih per bulan.
Disparitas mencolok antara angka yang dipublikasikan dalam APBDes dengan pengakuan perangkat desa memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan. PADes yang seharusnya mencapai lebih dari Rp200 juta (jika ditotal dari kebun dan fee KUD), hanya dicatat sebesar Rp16 juta dalam dokumen resmi yang dipublikasikan.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kuantan Sako, Odih, melalui Sekdes Nasiri, tidak membantah adanya pendapatan dari kebun desa dan fee KUD. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa mengenai ke mana selisih dana tersebut digunakan atau apakah telah dicatat dalam laporan keuangan internal lainnya.
Masyarakat dan pemerhati anggaran desa mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH, untuk menurunkan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuansing dan Inspektorat juga diminta segera melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan APBDes Desa Kuantan Sako, khususnya untuk tahun anggaran 2023 hingga saat ini.
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.