Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim Ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes



Terkait dugaan  penyelewangan Ratusan juta PADes  yang tidak dimasukan kedalam APBDes Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Insepektorat Kuansing Akan segera menurunkan tim khusus ke desa, Kuantan Sako

" Kami akan menurunkan Tim untuk melakukan pengecekan dan apabila terbukti penyelewengan  PADes di Kuantan Sako kami akan minta untuk di tindak lanjuti, " tegas Inspektur Inspektorat Kuansing Andri Zulfitri, Jum'at, 9/5/2025

Sebelumnya, diberitakan Media tirainusantara.co.id bahwa - Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan segala usaha yang dilakukan oleh pernerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa yang seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. Dimana, APBDes itu sendiri terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Karena desa dimaksud diduga telah melakukan penyelewengan atas hasil dari Pendapatan Asli Desa-nya tersebut. Karena PADes yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut hanya sebagian Kecil saja dari yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Pewarta, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, memiliki sejumlah sumber PADes yang berasal dari Kebun Desa dan fee dari Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Unit Desa Kuantan Sako

Berdasarkan data APBDes Desa Kuantan Sako yang terpampang jelas di papan informasi di depan Kantor Desa Kuantan Sako, terlihat di situ (di papan informasi, red.) besaran angka PADes-nya yang hanya sebesar 16 juta rupiah, sedangkan menurut informasi yang di dapat, Pendapatan Asli Desa Kuantan Sako yang bersumber dari kebun milik desa beserta fee dari KUD senilai ratusan juta rupiah.

Untuk memperoleh kebenarannya, tim pewarta pun langsung menemui Pj Kepala Desa (Kades) Kuantan Sako, Odih, Senin, (5/5/2025).

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pj Kades Kuantan Sako, Odih, melalui Sekdes Nasiri tidak menampik bahwa memang Pendapatan Asli Desa yang dipimpinnya itu benar adanya dari kebun desa yang merupakan perkebunan sawit.

"Iya Sekitar 10 Juta sampai 15  jutaanlah satu bulannya, sehingga kebun desa menghasilkan sebesar 150  jutaan lebih dalam setahun," sebut Nasiri

Kemudian ketika tim pewarta menanyakan terkait fee KUD, Sekdes mengaku sekitar 4 jutaan perbulannya 

"Sekitaran 4 Jutaan lebiih perbulannya," sebutnya 

Dikutip dari pengakuan yang disampaikan kepala desa Kuantan Sako, Odih, Melalui Sekdesnya, jelas tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada masyarakat seperti yang terpampang di papan informasi depan kantor desa Kuantan Sako tersebut.

Sebab, APBDes desa Kuantan Sako yang di infokan ke publik pada papan informasi tersebut dalam PADesnya hanya 16 Juta. Sementara pengakuan yang keluar dari mulut Sekdes, hasil PADes Kuantan Sako dari Kebun Desa dimaksud lebih dari 150  juta rupiah, ditambah lagi fee KUD sebesar 4 jutaan lebih perbulannya. Hal ini jelas terlihat perbedaan Signifikan.

Oleh Karna itu diharapkan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melayangkan surat perintah tugas ke-unit Tipikor agar melakukan pemeriksaan guna menyelamatkan Kerugian dan aset Negara 

Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kuansing agar segera melakukan pemeriksaan khusus di Desa Kuantan Sako Tahun anggaran 2023 hingga saat ini. Sebab, di kegiatan ini diduga sudah berlangsung lama, dan tidak tertutup kemungkinan masih ada penyelewengan terkait DD dan ADD.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak