Pekanbaru –Peredaran rokok diduga ilegal semakin marak di Provinsi Riau. Sejumlah produk rokok baru, baik dari Pulau Jawa maupun luar negeri, dilaporkan beredar luas di Kota Pekanbaru hingga ke pelosok desa dan kebun-kebun sawit.
Temuan ini bermula dari informasi masyarakat kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru. Mereka mengungkap adanya kejanggalan pada pita cukai yang terpasang di bungkus rokok tersebut. Selasa (8/7/2025), wartawan yang melakukan investigasi menemukan ketidaksesuaian antara jenis pita cukai dan isi produk rokok.
“Lihat cukai ini, tertulis SKT (Sigaret Kretek Tangan), tapi isi rokoknya jelas buatan mesin yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin). Seharusnya, pita cukai dan isi produk harus sesuai,” ungkap seorang wartawan kepada media.
Sebagai informasi, pita cukai SKT memiliki tarif lebih rendah karena diproduksi secara manual dan banyak menyerap tenaga kerja, sementara SKM dikenakan tarif lebih tinggi karena diproduksi dengan mesin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sejumlah wartawan mengkonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Pihak Bea Cukai melalui Humas Daffa Daseva dan Zakkir membenarkan dugaan tersebut.
“Memang benar, ada ketidaksesuaian antara pita cukai dengan produk rokok yang beredar. Rokok-rokok ini diperkirakan ilegal,” ujar Daffa dan Zakkir saat ditemui di Kantor Bea Cukai Riau, Selasa (8/7/2025).
Dalam beberapa bulan terakhir, rokok-rokok bermerek baru dengan harga miring mulai banyak ditemukan di berbagai kedai di Riau.
Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000 per bungkus, kini sudah naik menjadi Rp20.000. Harga ini jauh di bawah rokok legal sejenis yang dijual di atas Rp36.000 per bungkus.
“Sekarang harga rokoknya naik, Bang. Sudah Rp20.000 di Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ada yang bungkusnya biru, ada juga hitam,” kata seorang warga kepada wartawan.
Rokok-rokok ini diduga kuat masuk melalui jalur distribusi tersembunyi. Modus peredarannya menggunakan tas ransel atau tas kecil berisi 15 hingga 20 slof rokok, yang diantarkan langsung ke warung-warung dengan harga lebih murah dibanding rokok legal.
Dari hasil penelusuran, peredaran rokok ilegal ini tak hanya terjadi di Pekanbaru, tapi juga menjangkau sejumlah wilayah seperti Pelalawan, Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, hingga Kota Dumai.
Sejumlah sumber menduga, gudang penyimpanan rokok-rokok ilegal ini berada di sekitar wilayah Buton, Air Molek, dan Pekanbaru.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius para wartawan investigasi di Riau, mengingat potensi kerugian negara dari sektor cukai rokok yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Bea Cukai Riau mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk rokok dan segera melaporkan jika menemukan produk tanpa cukai resmi atau terdapat ketidaksesuaian pada pita cukai.