Tambang Ilegal di Hutan Lindung Solok Dikecam, Polisi Dinilai Lamban Tegakkan Hukum


Solok, 7 Agustus 2025 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Bukit Barisan, Solok, Sumatera Barat, kembali memicu kemarahan publik. Meskipun garis polisi telah dipasang dan aparat menyatakan tengah menyelidiki kasus ini, masyarakat menilai penegakan hukum masih setengah hati dan belum menyentuh akar persoalan.

Tambang ilegal yang beroperasi di sekitar wilayah Garabak Data diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran serius: beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan barcode palsu, merusak aliran sungai wisata, hingga menggerus kawasan hutan lindung Bukit Barisan yang seharusnya dijaga ketat.

Pelaku utama belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun, Kasatreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Rabu (7/8/2025), menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). “Yang bersangkutan masih memenuhi panggilan Krimsus. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya singkat.


Kasus ini terungkap di wilayah hutan lindung Bukit Barisan, tepatnya di sekitar Garabak Data, Kabupaten Solok. Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir, meskipun sempat dipasang garis polisi sebagai tanda penghentian kegiatan.

Reaksi keras masyarakat muncul karena pelanggaran yang terjadi dianggap sudah sangat jelas dan terbukti. Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga mencium indikasi adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Hal ini diperparah dengan lambatnya proses hukum yang masih berstatus penyelidikan, meski sudah ada perintah tegas dari Kapolda Sumbar untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di lokasi tersebut.

Bagaimana Tanggapan Masyarakat dan Aktivis?

Warga Garabak Data dan aktivis lingkungan menyuarakan tuntutan agar pelaku tambang ilegal diproses secara pidana tanpa pandang bulu. Mereka menolak penghentian sementara sebagai solusi jangka pendek. “Jangan hanya dijadikan formalitas. Ini jelas pelanggaran berat. Kalau aparat tidak berani bertindak, wibawa hukum akan runtuh,” kata seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivis lingkungan dan LSM anti korupsi turut menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan bentuk kejahatan terselubung yang menghancurkan lingkungan secara sistematis.

Selain kerusakan ekologis yang mengancam hutan lindung dan ekosistem sungai, kredibilitas institusi penegak hukum juga menjadi taruhan. Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Solok—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada tekanan kepentingan tertentu.

Kasus tambang ilegal di Solok bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh aspek perusakan lingkungan dan dugaan tindak pidana. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan agar kepercayaan terhadap institusi tidak terkikis.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak