Jakarta, 29 September 2025 — Dugaan praktik korupsi dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menyeret nama Imam Suroyo, Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bersama Zainal Arifin, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,2 miliar, yang hingga kini tak kunjung terlihat realisasinya di lapangan. Laporan resmi telah didaftarkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Minggu, 29 September 2025, pukul 13.50 WIB, oleh Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (Kuansing) yang mewakili masyarakat Desa Sungai Buluh.
Dalam laporan tersebut, turut disertakan bukti awal serta dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa 2022, di mana sejumlah program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga Pelaporan Fiktif Oleh Pemerintah Desa Camat atau Inspektorat, serta tidak terrealisasikan pembangunan satu pun, dan BPD selaku pengawas desa tidak mengawasi sebagaimana fungsinya, dan Bpd ikut andil dalam hal tersebut.
Lebih parah lagi, Imam Suroyo juga diduga menguasai secara pribadi aset desa berupa tanah kas desa (TKD) seluas kurang lebih tiga hektare, yang berlokasi di TSM Sungai Kuning F1 Sungai Buluh, Dusun Wanasari, belakang rumah Pak Ramino. Tanah yang merupakan aset milik negara dan bagian dari kekayaan desa tersebut dikuasai tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga Desa Sungai Buluh mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan desa sepanjang tahun 2022, padahal laporan administrasi dan keuangan desa tetap dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
Masyarakat berharap Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam dan transparan. Mereka menilai, penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar salah satu perwakilan lembaga pelapor dari LKBH Kuansing, dan Imam Suroyo selama ini tidak pernah membeli tanah akan tetapi sudah banyak menjual tanah, sedangkan asal usulnya patut dicurigai menghianati masyarakat, dan sudah menjadi rahasia umum, ladang imam suroyo tersebut banyak dan luas. Sedangkan masyarakat Desa Sungai Buluh bertanya 15 Kapling tersebut dari mana? Sedangkan gaji kades/ Imam Suroyo tidak seberapa, itu termasuk menyakiti hati masyarakat Desa Sungai Buluh. Dan menurut inforesmi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, Sekdes Zainal Arifin, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Namun menurut sumber dari lembaga pelapor, pihak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu tiga hari kerja hingga satu minggu ke depan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan pengelolaan dana desa, sekaligus peringatan bahwa publik kini semakin aktif mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat akar rumput. Warga Sungai Buluh menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang “menguap tanpa jejak” itu.(Tim) 
0 Komentar