Indra Catri Dorong Masyarakat Perkuat Gerakan Cegah Narkoba Lewat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018


Bukittinggi, 26 Oktober 2025 — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ir. H. Indra Catri, M.SP, Datuak Malako Nan Putiah, mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang digelar di Istana Bung Hatta (Gedung Tri Arga) Bukittinggi, Minggu (26/10).

Sosialisasi yang berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif ini dihadiri sekitar 200 undangan, di antaranya dari komunitas klub motor Pertemanan Tokoh Masyarakat (Partomat) Bukittinggi–Agam, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan daerah.

Dalam pemaparannya, Indra Catri menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan kemajuan daerah.

> “Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman moral dan sosial yang menghancurkan keluarga serta masa depan bangsa. Mereka yang sudah terjerumus adalah korban yang perlu diselamatkan, sedangkan pengedar harus ditindak tegas,” ujar Indra Catri.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Sumbar, Indra Catri menilai bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 hadir untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar sebagai garda terdepan dalam pencegahan.

> “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran kolektif, dukungan masyarakat, serta edukasi yang terus menerus adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya lagi.

Mantan Bupati Agam dua periode itu juga menyebutkan, pendekatan edukatif dan kolaboratif harus menjadi strategi utama agar masyarakat memahami bahaya narkoba secara menyeluruh.

> “Kita harus membangun benteng sosial yang kuat. Gerakan pencegahan narkoba harus dimulai dari rumah, diperkuat oleh komunitas, dan disebarkan melalui pendidikan,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung pada masa persidangan pertama DPRD Sumbar Tahun 2025/2026 ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dengan peserta. Para undangan tampak antusias menyampaikan pandangan dan pengalaman di lapangan terkait upaya pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pesan moral dan edukatif dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 dapat terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga Sumatera Barat semakin kokoh dalam komitmen melawan penyalahgunaan narkoba.

0 Komentar