KPK mengungkap kode '7 Batang' dan Setoran Rp.7 Miliar ke Abdul Wahid. Jika Tdak Setor a Akan Dimutasi


Awal Mula Kasus: Laporan masyarakat terkait dugaan permintaan "jatah proyek" oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.

Kode "7 Batang": Kode yang digunakan untuk mengkomunikasikan setoran 5% dari nilai proyek (sekitar Rp7 miliar) dari pejabat PUPR-PKPP kepada Abdul Wahid.

Waktu Penyerahan Uang: Juni hingga November 2025.

Ini Rincian Setoran:

Setoran Pertama (Juni 2025):

Total terkumpul: Rp1,6 miliar.

Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DN (tenaga ahli Gubernur).

Rp600 juta diberikan kepada MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau).

Setoran Kedua (Agustus 2025):

Total terkumpul: Rp1,2 miliar.

Rp300 juta untuk sopir pribadi.

Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah.

Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu.

Setoran Ketiga (November 2025):

Total terkumpul: Rp1,2 miliar.


Rp450 juta mengalir kepada AW melalui MAS.

Rp800 juta diserahkan langsung kepada AW.

Total Setoran: Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

 

Operasi Tangkap Tangan (3 November 2025):

Pejabat yang Diamankan:

MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau).

FY (Sekretaris Dinas).


Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan: KA (UPT Wilayah I), EI (UPT Wilayah III), LH (UPT Wilayah IV), BS (UPT Wilayah V), dan RA (UPT Wilayah VI).

Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp800 juta.

Penangkapan AW: Sempat bersembunyi di kafe di Pekanbaru, kemudian diamankan bersama TM (orang kepercayaan Gubernur Riau).

Peringatan KPK: Mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. (***) 


Indra TT

0 Komentar