KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid dan 2 Lainnya Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur: Ancaman 20 Tahun Menanti


Jakarta – KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Pemprov Riau. Penetapan ini adalah hasil pengembangan OTT pada 3 November 2025.

Dalam OTT, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPRPKPP, dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa setelah ekspose, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

 

Dugaan Perkara dan Konstruksi Hukum

Abdul Wahid dan pejabat Dinas PUPRPKPP diduga menerima suap dari kontraktor terkait pengaturan proyek infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2023–2025. Total suap mencapai Rp1,6 miliar dalam bentuk tunai rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(***) 

 

 

1 Komentar

  1. Kok cuma di gari kalau maling ayam kerena kebutuhan di hajar babak belur

    BalasHapus