Ronny Granito Saing Yang Tergugat Dalam Sidang Wanprestasi Menghadirkan Dua Orang Saksi


Kampar,- Ronny Granito Saing yang di Gugat oleh, Horas Saut Maringan Marpaung Dalam Sidang Wanprestasi, Menghadirkan Dua orang saksi dalam Persidangan, Kamis 27 November 2025.

Dalam persidangan Dua Saksi Ronny Granito Saing, Puspa dengan Erwin  di Sumpah Sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

Dalam Persidangan Saksi Ronny Granito Saing menyampaikan dia mengetahui Terkait Perjanjian Penitipan uang tersebut. 

"Iya kita mengetahui Terkait Perjanjian Penitipan uang 250 juta yang harus di kembalikan 400 oleh Ronny Granito Saing, " Ungkapannya saksi Puspa di dalam persidangan. 

Selanjutnya Saksi Erwin Mengetahui Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung menguasai lahan Ronny Granito Saing. 

"Kita mengetahui Penggugat Horas Saut Maringan Marpaung menguasai lahannya Ronny Granito Saing," Katanya Saksi Erwin dalam Persidangan. 

Selajutnya, Penasehat hukum Ronny Granito Saing, HASRAN IRAWADI SITOMPUL ,S.H.,M.H dan MIFTAHUL JANNAH , S.H. setelah selesai sidang dikantor Pengadilan Negeri Bangkinang  mengatakan. 

"Hari ini pemeriksaan saksi dari tergugat, dari keterangan yang kita dapat bahwa total uang yang diterima klien kami sebenarnya Rp 250.000.000 , namun mengapa menjadi Rp 400.000 .000 itu karena adanya pertambahan nilai yang mereka sepakati, selanjutnya penggugat diberikan kuasa pengelolaan sampai uang total Rp.400.000.000 tersebut lunas, seharusnya penggugat tidak mempersoalkan lagi, karena jika dihitung selam penggugat mengelola sejak tiga tahun yang lalu semestinya penggugat yang harus memberikan surplus kepada klien kami, logika aja lahan seluas 50 Ha , produksi sebulan 2 kali selama 3 tahun itu angka penjualan produksi yang sangat besar kalau dirupiahkan. Dan Agenda berikutnya kita sidang lapangan hari Jumat besok," Ungkapannya. 

Ketua majelis hakim, Renny Hidayati, SH didalam sidang mengatakan, untuk kedepan akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Jum'at ini. 

Ya kita Jum'at besok kita akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) jum'at ini, Tutupnya.


(Firdaus)

0 Komentar