Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Tirai Nusantara Tebo ,Jambi - Arena sabung ayam dengan taruhan uang jutaan rupiah marak beroperasi di Kabupaten Tebo kecamatan Rimbo bujang propinsi Jambi. Kegiatan ilegal itu berlangsung terang-terangan dengan jadwal yang sudah ditetapkan yang berlokasi di desa Tegal Asri, memicu keresahan warga dan pertanyaan soal penindakan aparat kepolisian,Jumat (19/12/25)
Dari hasil penelusuran awak media Praktik judi sabung ayam yang tergolong penyakit masyarakat diduga kerap beroperasi pada malam hari di kecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo propinsi Jambi.
Keberadaan arena sabung ayam ini dinilai sangat meresahkan masyarakat .Selain melanggar hukum,praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif ,mulai dari gangguan ketertiban umum hingga kerusakan moral dan ekonomi warga sekitar.
Dalam ketentuan hukum, praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagai mana di atur dalam pasal 303 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta bagi bandar atau penyedia tempat.
Warga menduga praktik perjudian itu tak mungkin berjalan tanpa perlindungan .Gelanggang berdiri di lahan luas,di lengkapi fasilitas penonton ,dan setiap laga bisa mengumpulkan taruhan jutaan rupiah.
"Harapan kami sederhana ,polisi bertindak tegas .jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat praktik judi di biarkan ",ucap seorang warga .
Editor :Ijal
0 Komentar