Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, SPBU 65. 788.003 Balai Bekuak Disorot: Kangkangi Aturan BPH MIGAS Serta Jadi Sarang Mafia BBM



Ketapang, Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 65.788.003 Balai Bekuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan tajam publik.

SPBU tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengangkangi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta disinyalir menjadi lokasi favorit praktik mafia BBM subsidi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Senin, 16 Desember 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, di lokasi SPBU Balai Bekuak terlihat jelas  “ken-ken” berbaris serta kendaraan modifikasi berbaris rapi, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Ironisnya, terpantau pula keberadaan mobil tangki siluman, yang tidak lazim melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Pemandangan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pengelola SPBU.

Aktivitas mencurigakan itu berlangsung secara terbuka, seolah kebal hukum, tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait.

Langgar Aturan BPH Migas dan Pertamina Praktik tersebut jelas bertentangan dengan regulasi resmi, di antaranya:

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013

tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas melarang penimbunan dan distribusi BBM subsidi di luar ketentuan.

Keputusan BPH Migas dan SOP Pertamina

yang melarang pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tidak standar, kendaraan modifikasi, serta kendaraan tanpa identitas resmi.

Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola SPBU berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi, bahkan sanksi pidana.

Potensi Pidana: Ancaman 6 Tahun Penjara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Dampak ke Masyarakat

Praktik mafia BBM subsidi ini sangat merugikan masyarakat kecil, terutama petani, nelayan, dan warga Simpang Hulu yang berhak menikmati BBM subsidi. Akibat penyalahgunaan tersebut:

BBM subsidi sering langka di pasaran,

Warga harus mengantre lama,

Harga eceran di tingkat bawah melonjak,

Subsidi negara tidak tepat sasaran dan berpotensi bocor ke jaringan ilegal.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat SPBU tersebut terkesan aman dan nyaman menjalankan praktik ilegal, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Desakan Penindakan Tegas

Atas temuan ini, tim media dan masyarakat mendesak:

BPH Migas untuk segera melakukan audit dan inspeksi mendadak,

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin,

Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) mengusut dugaan keterlibatan mafia BBM,

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang agar tidak tutup mata dan ikut bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar subsidi negara benar-benar dinikmati rakyat, bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal segelintir pihak.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU 65.788.003 Balai Bekuak belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.

Media akan terus mengawal dan menginvestigasi kasus ini hingga tuntas.

0 Komentar