Mengaku Pegang 'Izin' dari Polda, Tambang Emas Ilegal Garabak Data Jadi Sorotan Publik


Solok, Sumatera Barat – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuk Toreh, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, kembali memicu kegemparan. 

Bukan hanya karena tambang ini sudah ditolak secara adat, tetapi juga karena muncul klaim berani dari pihak pengelola yang mengaku telah mengantongi “izin dari Polda.”

Pernyataan itu bukan sekadar klaim biasa. Warga mengaku diintimidasi dengan kalimat bernada ancaman:

“Usaha kami sudah ada izin dari Polda. Siapa yang mengganggu akan dibinasakan.”

Ucapan tersebut membuat masyarakat adat ketakutan. Apalagi hingga kini, izin yang dimaksud tak pernah bisa ditunjukkan secara resmi ke publik.

Fakta Izin Menggantung: Dicek ke Kabupaten, Hasilnya Nihil

Setelah klaim “izin dari Polda” itu beredar, warga bersama sejumlah pihak mencoba menelusuri ke:

Pelayanan perizinan satu pintu kabupaten

Instansi terkait di pemerintah daerah

Hasilnya mengejutkan:

Tidak ditemukan izin tambang emas

Yang tercatat hanya pengajuan izin kebun, bukan pertambangan

Temuan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa:

Aktivitas yang berjalan tidak memiliki dasar hukum pertambangan

Klaim “izin dari Polda” diduga hanya dijadikan tameng untuk menekan warga

Tambang Ini Sebenarnya Sudah Pernah Dihentikan Polisi

Publik masih mengingat, pada 31 Juli 2025, aktivitas tambang di lokasi ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian. 

Saat itu, pengelola berdalih kegiatan hanya sebatas:

“Pembangunan dan pengerasan jalan kebun.”

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan: Mesin pemecah batu skala besar sudah berdiri Tumpukan material hasil galian terlihat jelas Kebun yang dijadikan alasan tak kunjung ada

Tokoh adat Rajo Sutan kala itu sudah memperingatkan: “Kalau cuma dihentikan lalu dibiarkan hidup lagi, itu sama saja pembiaran.”

Kini, beberapa bulan setelah penghentian itu, tambang justru kembali disorot dengan skala dugaan yang lebih serius: tambang emas ilegal.

Surat Penolakan Niniak Mamak Datuk 14: Tambang Ditolak Secara Adat Sejak Awal

Berdasarkan Surat Penolakan Resmi tertanggal 25 Oktober 2025, para Niniak Mamak Datuk 14 Nagari Garabak Data dengan tegas menyatakan:

MENOLAK perkebunan sawit MENOLAK galian C

MENOLAK segala bentuk tambang di Jorong Tigo Lubuak Tareh

Alasan penolakan sangat prinsipil:

1. Wilayah tersebut merupakan Hutan Ulayat Datuk Nan Ampek Baleh

2. Tidak pernah ada musyawarah mufakat

3. Keputusan sepihak dianggap melanggar adat Minangkabau

Petatah adat yang dicantumkan dalam surat itu berbunyi:

“Makan indak samo bahabihan, gantiang indak biso mamutuihan.”

(Keputusan tidak boleh diambil sepihak)

Artinya, secara adat, tambang ini tidak memiliki legitimasi sama sekali.

Polres atau Polda? Penanganan Kasus Masih Abu-Abu

Yang membuat kebingungan di tengah warga adalah soal siapa sebenarnya yang menangani kasus ini. Warga mengaku:

Pernah diarahkan ke Polres

Lalu disebut bahwa kasus diambil alih oleh Polda

Namun hingga kini:

Belum ada penetapan tersangka terbuka

Belum ada rilis resmi soal status hukum terbaru

Belum ada klarifikasi terbuka soal klaim “izin dari Polda” Situasi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat adat.

Tambang Ilegal dan Banjir di Sumbar: Ancaman Nyata

Kemunculan kembali isu tambang ini terjadi di tengah maraknya banjir dan longsor di Sumatera Barat, yang dipicu oleh:

Curah hujan ekstrem

Kerusakan daerah resapan

Pembukaan lahan di kawasan hulu

Para ahli dan lembaga negara berulang kali menegaskan bahwa:

Tambang di wilayah perbukitan dan hulu sungai secara langsung memperparah risiko bencana.

Artinya, dampaknya bukan hanya soal hukum, tapi juga keselamatan ribuan warga.

Niniak Mamak Tegas: Jangan Ada Kebal Hukum di Tanah Adat

Pernyataan sikap masyarakat adat tetap satu:


✅ Tambang harus dihentikan total

✅ Pelaku harus diproses pidana

✅ Klaim izin harus dibuka secara terang

✅ Tidak boleh ada yang kebal hukum di tanah ulayat

“Kalau adat sudah menolak, hukum negara jangan ragu berdiri di atas kebenaran,” ujar salah satu ninik mamak.

Kini publik hanya menunggu satu jawaban penting:

Benarkah ada izin dari Polda, atau ini hanya tameng untuk melanggengkan tambang emas ilegal?

Saat Di komfirmasi Kepada Polda Sumbar,Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, 

Melalui Pesan Singakat WhatsAPP pada hari Kamis tgl 4/12/2025

Mengatakan ,Trims segera sy tindak lanjuti, maaf masih fokus ke penanganan bencana✅

Polda pasti serius dan tidak hanya penegakan hukum, namun lebih kepada solusi permanen yang benar2 bisa mensejahterakan masyarakat dan negara juga menerima manfaatnya✅ (***) 

0 Komentar