Proyek Kelas SBSN Rp3 Miliar Diduga Abaikan K3: Pekerja Tanpa APD, Kontraktor & Konsultan Menghilang


Indragiri Hilir – Di tengah kampanye keselamatan kerja pemerintah, proyek pembangunan ruang kelas di MIN 1 Inhil dengan dana SBSN Rp3,03 miliar diduga melanggar standar dasar. Pada Jumat (5/12/2025), peninjauan langsung menemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), sedangkan kontraktor CV. Fazza Konstruksi dan konsultan CV. Andromeda Arsitektur dikatakan "ada di Pekanbaru" oleh salah satu pekerja.

Ketidakhadiran kedua pihak tercermin dari kualitas pengerjaan yang buruk – tambalan semen tidak rapi dan terkesan terburu-buru. Hal ini melanggar serangkaian peraturan, antara lain UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86), Permenaker No. 8/2010 tentang APD, dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMK3 Konstruksi.



Tanpa APD, pekerja menghadapi risiko kecelakaan parah bahkan kematian. Kontraktor dan konsultan juga berpotensi dikenai sanksi hukum berupa kurungan atau denda, terutama jika terjadi kecelakaan berat. Kasus ini menampar pengelolaan proyek negara yang seharusnya memprioritaskan kualitas dan keselamatan dengan anggaran miliaran rupiah.

Investigasi lebih lanjut diperlukan: apakah anggaran K3 diabaikan, mengapa pengawasan gagal, dan bagaimana proyek berjalan tanpa kontrol teknis? Aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah pusat harus mengawasi kasus ini, mengingat penggunaan uang negara yang membutuhkan keterbukaan.

Sampai sekarang, pihak kontraktor dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.

 

Tim

 

 

0 Komentar