KECAM Oknum Jaksa Halangi Wartawan Meliput Di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru


Pekanbaru – Wartawan profesional sekaligus pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasindonesia.id, Ansori, mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area luar ruang sidang, tepatnya di ruang tunggu depan sel tahanan PN Pekanbaru, usai persidangan perkara Jekson Sihombing yang diduga terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha di Pekanbaru.


Ansori menjelaskan, sebelum melakukan peliputan dan wawancara, dirinya telah meminta izin kepada petugas jaga tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mendapat persetujuan. Selain itu, terdakwa juga telah menyatakan bersedia untuk diwawancarai.

Namun, saat wawancara baru dimulai, oknum JPU tiba-tiba datang dan melarang kegiatan peliputan. Bahkan, oknum JPU tersebut diduga menepis serta berupaya merampas telepon genggam milik wartawan.

“Saya sudah menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) pers dan menjelaskan bahwa peliputan dilakukan di luar ruang sidang, bukan saat persidangan berlangsung. Namun oknum JPU justru bersikap arogan, mengejek, dan memperlakukan wartawan secara tidak pantas,” ujar Ansori kepada awak media.

Karena situasi yang tidak kondusif, sejumlah jurnalis akhirnya menghentikan peliputan dan keluar dari area tersebut bersama penasihat hukum terdakwa, Padil S.H., M.H., lalu menunggu di luar gedung pengadilan.

Ansori menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Ansori, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan.

Selain melanggar kebebasan pers, tindakan oknum JPU tersebut juga dinilai bersifat intimidatif dan dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut kemerdekaan pers pascareformasi. 

Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik,” tegas Ansori.

Atas kejadian tersebut, Ansori mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memeriksa oknum JPU yang bersangkutan, memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan sosialisasi terkait kebebasan pers kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau.

Ia berharap, langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Riau dapat memulihkan kepercayaan insan pers serta menjamin kebebasan dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Tim investigasi wartawan

0 Komentar