Legislatif–Eksekutif: Check and Balance yang Mandul di Meja Kekuasaan



Hubungan legislatif dan eksekutif selalu diklaim sebagai pilar demokrasi. Namun di banyak daerah, relasi ini lebih mirip pembagian peran kekuasaan ketimbang mekanisme saling mengontrol. Yang bekerja bukan check and balance, melainkan check and deal,saling mengamankan kepentingan, bukan meluruskan arah kebijakan.

Secara konstitusional, DPRD diberi mandat jelas: mengawasi, menganggarkan, dan membentuk regulasi. Eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan secara efektif dan akuntabel. Dalam praktiknya, garis itu kerap kabur. Legislatif terlalu sering masuk ke wilayah eksekusi, sementara eksekutif sibuk merawat stabilitas politik ketimbang kualitas kebijakan. Ketika fungsi bercampur, akuntabilitas menguap.

APBD menjadi contoh paling telanjang. Dokumen anggaran yang seharusnya berpihak pada kebutuhan publik berubah menjadi arena barter kepentingan. Program strategis publik bisa dipangkas tanpa debat substansial, sementara belanja minim urgensi lolos karena “sudah disepakati bersama”. Rapat-rapat digelar, notulen dibuat, palu diketuk,tetapi substansi mati sebelum diperdebatkan.

Lebih berbahaya lagi, pengawasan sering berhenti di permukaan. Kritik keras hanya muncul saat konflik politik memanas, lalu menghilang ketika kesepakatan tercapai. DPRD yang seharusnya menjadi mata rakyat justru terlalu sering menjadi penonton atau bahkan bagian dari skenario. Di titik ini, fungsi representasi rakyat runtuh pelan-pelan, tanpa suara.

Relasi legislatif–eksekutif juga kerap terjebak pada dua kutub ekstrem. Ketika konflik terbuka, kebijakan tersandera ego politik. Ketika terlalu harmonis, kontrol kekuasaan mati. Keduanya sama-sama merugikan publik. Demokrasi tidak membutuhkan relasi yang rukun, tetapi relasi yang jujur dan tegang secara sehat.

Masalahnya bukan pada perbedaan sikap, melainkan pada absennya keberanian politik. Legislatif sering takut kehilangan akses, eksekutif takut kehilangan dukungan. Akibatnya, kebijakan lahir dari kompromi kekuasaan, bukan kebutuhan rakyat. Yang dikorbankan selalu sama: transparansi, partisipasi, dan kualitas keputusan.

Jalan keluar dari situasi ini tidak bisa lagi bersifat seremonial. Pertama, buka seluruh proses perencanaan dan penganggaran ke publik sejak awal,bukan setelah keputusan dikunci.

Transparansi adalah senjata paling efektif melawan transaksi politik. Kedua, DPRD harus kembali ke khitahnya sebagai lembaga pengawas, bukan co-manager proyek pemerintahan. Fungsi kontrol tidak boleh dinegosiasikan atas nama stabilitas.

Ketiga, eksekutif wajib berhenti memandang kritik sebagai ancaman. Kritik adalah alat koreksi, bukan upaya menjatuhkan. Pemerintahan yang kuat bukan yang sunyi dari suara oposisi, tetapi yang sanggup menjawab kritik dengan data, argumentasi, dan keberanian memperbaiki diri.

Jika relasi legislatif dan eksekutif terus dipelihara dalam pola transaksional, demokrasi lokal hanya akan menjadi panggung formal tanpa makna. Namun jika keduanya berani berdiri di rel yang benar,berdebat keras, berbeda tajam, tetapi jujur dan terbuka,maka kebijakan akan kembali menemukan arah, melayani kepentingan publik, bukan mengamankan kekuasaan.

Di luar itu, semua narasi tentang demokrasi hanyalah jargon. Rakyat tidak butuh panggung kekuasaan yang rapi, mereka butuh keberanian untuk berpihak.


Indra TT

0 Komentar