Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BENGKAYANG, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Kegiatan ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh pemodal berinisial Cecep, serta berlangsung di atas lahan yang masih berstatus sengketa kepemilikan.
Pantauan tim investigasi awak media di lokasi pada Minggu (16/2/2026) mendapati puluhan set mesin tambang jenis dompeng dan satu unit alat berat excavator masih aktif beroperasi. Alat berat digunakan untuk membuka dan membersihkan lahan guna mempermudah pengambilan material yang mengandung emas.
Aktivitas PETI di wilayah ini dilaporkan telah berlangsung sejak akhir 2025 dan semakin meningkat pada awal 2026. Meski telah ramai diberitakan di berbagai media online, hingga kini kegiatan tersebut belum tersentuh penindakan hukum.
Sejumlah warga menduga kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga aktivitas tambang ilegal dapat berjalan bebas tanpa hambatan.
Seorang warga Dusun Puaje yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dampak PETI sangat dirasakan masyarakat. Sumur warga yang sebelumnya digunakan untuk mandi, mencuci, dan air minum kini tidak lagi dapat dimanfaatkan akibat pencemaran.
“Air sudah keruh dan tidak layak digunakan sejak adanya tambang,” ujarnya.
PETI tersebut diketahui berada di lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Simon dan Pajin. Simon mengklaim belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun aktivitas tambang tetap berjalan dengan melibatkan puluhan mesin.
Simon juga menyebut bahwa Cecep dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lahan dan diduga bekerja sama dengan pihak penerima aktivitas PETI di atas tanah yang status hukumnya belum jelas.
Laporan ke Aparat dan LIDIK KRIMSUS RI
Simon mengaku telah melayangkan surat laporan resmi ke Polres Bengkayang dan Polda Kalbar terkait sengketa lahan dan aktivitas PETI tersebut. Ia juga memberikan kuasa kepada Lembaga LIDIK KRIMSUS RI untuk menangani persoalan ini.
Wakil Pimpinan Umum LIDIK KRIMSUS RI, Nasiki, membenarkan bahwa PETI tersebut berada di lahan dengan status kepemilikan yang masih abu-abu. Pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal dan oknum yang membekingi.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar serta meminta media melaporkan jika ada oknum Polri yang terlibat.
Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan pernyataan tersebut, khususnya di wilayah Kecamatan Monterado.
Diduga Langgar Undang-Undang
Aktivitas PETI ini diduga melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Jurnalis: Ishak
0 Komentar