Revitalisasi Pasa Ateh: Pemko Bukittinggi Cabut Izin Toko Pasif demi Akomodir PKL


BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memulai langkah besar dalam penataan aset daerah di kawasan Pasa Ateh. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menginstruksikan pencabutan hak guna terhadap kios-kios yang tidak dioperasikan oleh pemiliknya untuk kemudian dialihkan kepada pedagang yang lebih produktif.

​Langkah ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Kepala SKPD pada Senin (5/1/2026). Dalam tinjauan tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak ruang usaha di dalam gedung Pasa Ateh dibiarkan terkunci tanpa aktivitas perdagangan selama berbulan-bulan.

​Optimalisasi Aset dan Solusi bagi PKL

​Kebijakan tegas ini bukan sekadar upaya penertiban, melainkan bagian dari visi besar pemerintah dalam program "PKL Naik Kelas". Pemko Bukittinggi berencana mendistribusikan kembali kios-kios yang tersegel kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini masih berjualan di zona terlarang.

​Sebagai stimulus ekonomi, pemerintah menawarkan skema gratis biaya sewa selama empat bulan bagi pedagang baru yang bersedia menempati kios hasil penertiban tersebut. Hal ini diharapkan mampu mendorong transisi PKL dari pinggir jalan ke lokasi usaha yang lebih layak dan representatif.

​Menanggulangi Potensi Kerugian Negara.

​Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa membiarkan kios kosong di lokasi strategis merupakan bentuk pemborosan aset negara. Hal ini diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti banyaknya unit toko yang tidak difungsikan, yang berimbas pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​"Kami menemukan fenomena kunci toko ditahan namun tidak dibuka, sementara kewajiban sewa juga tidak dibayarkan. Sebagai otoritas daerah, kami tidak bisa membiarkan kerugian negara terus terjadi. Pilihannya hanya dua: segera buka toko atau haknya kami cabut dan serahkan pada yang mau berusaha," ujar Ramlan di sela-sela peninjauannya.

​Langkah Sosialisasi dan Penindakan

​Sebelum melakukan tindakan penyegelan massal, Pemko Bukittinggi akan menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi kepada para pemegang kartu kuning (izin pemakaian). Pemerintah meminta komitmen para pemilik untuk segera mengoperasikan tempat usahanya guna menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi di Pasa Ateh.

​Penertiban ini ditargetkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih sehat, di mana setiap jengkal ruang publik digunakan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat dan ketertiban tata ruang kota.(***) 

0 Komentar