Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) 64.786.06. menjadi sorotan tajam publik.SPBU tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),
Berdasarkan hasil kunjungan tim media di lokasi SPBU terlihat jelas “ken-ken” berbaris serta kendaraan modifikasi berbaris rapi, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar
Ironisnya, terpantau pula keberadaan mobil bak terbuka dengan tangki besar di atasnya, yang tidak lazim melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Pemandangan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pengelola SPBU.Aktivitas mencurigakan itu berlangsung secara terbuka, seolah kebal hukum, tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Atas temuan ini, tim media dan masyarakat mendesak:
BPH Migas untuk segera melakukan audit dan inspeksi mendadak,
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar subsidi negara benar-benar dinikmati rakyat, bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal segelintir pihak.(***)
0 Komentar