Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
INDRAGIRI HULU, - Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, resmi melaporkan dugaan perbuatan menyerang Kehormatan atau pencemaran nama baik, dengan memberikan keterangan bohong melalui media online yang dapat merugikan orang lain, atau tindakan kejahatan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seorang pria inisial RWP mengaku sebagai humas kebun kelapa sawit dan sebagai penerima kuasa dari diduga mafia tanah, telah resmi dilaporkan ke Polres Indragiri hulu (Inhu), dengan mengantongi Surat bukti Tanda Terima Laporan (STTL) nomor: STTL/31/II/2026/RIAU/RES INHU.
“Iya hari ini kita resmi melaporkan dugaan kejahatan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Inhu. Kita secara resmi telah mengantongi STPL,” pungkas Erwin Munte, selaku penerima kuasa dari masyarakat kepada wartawan di Polres Inhu,Rabu (11/2/2026).
Perbuatan yang tidak terpuji ini sungguh tidak dapat di toleransi lagi, harus dipertanggungjawabkan nya secara hukum. RWP yang katanya sebagai humas dan penerima kuasa dari diduga mafia tanah itu, telah berkali-kali menyerang Kehormatan warga Desa Lubuk Batu Tinggal dan saya. Kita semua tau kalau fitnah itu lebih sadis dari pembunuh.
Ihwalnya RWP ini bersama teman-temannya mendatangi sekelompok warga yang tengah melakukan panen sawit dikebun mereka di Desa Lubuk Batu Tinggal. RWP mengatakan kalau dirinya sebagai humas dan penerima kuasa dari Simarmata. Menurut dia, kebun masyarakat yang telah bersertifikat hak milik (SHM) yang secara sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau pada tahu 2004 itu, diklaimnya sebagai kebun milik Simarmata.
“Secara spontanitas masyarakat mempertanyakan, atas dasar apa iya mengatakan kalau kebun sawit masyarakat itu milik Simarmata, apa buktinya,” ungkap Erwin.
Lanjut Erwin, RWP hanya memperlihatkan surat kuasa dari Simarmata. Ia tidak dapat memperlihatkan bukti surat tanah kepemilikan Simarmata yang disebutnya. Bisa-bisa mengklaim kebun masyarakat tersebut milik Simarmata. RWP hanya memperoleh informasi hanya berdasarkan pengakuan dari Simarmata.
Namun pada saat itu RWP tetap gotot, ia memasangkan spanduk larangan memanen dan memasuki area kebun yang diklaimnya seluar 42 hektar milik masyarakat itu bersama sejumlah teman-temannya.
Usai mereka meninggalkan lokasi, terbitlah di sejumlah media online yang memberitakan dan memaparkan foto juga video masyarakat yang tengah memanen kelapa sawit, menggiring opini dan asumsi, RWP menuding bahwa sekelompok masyarakat melakukan pencurian TBS dikebun milik Simarmata. Perbuatan seperti ini berpotensi merusak reputasi dan pemicu konflik sosial di masyarakat.
“Kita tidak tau maksudnya apa. Namun kita menanggapi tanggapi secara positif saja pada saat itu, dan kita luruskan juga dengan pemberitaan di media online bahwa masyarakat bukan melaku pencurian TBS di kebun orang lain, itu adalah kebun masyarakat itu sendiri dengan memperlihat sertifikat hak milik,” jelas Erwin.
Selanjutnya pria mengaku sebagai humas itu menyerang kembali dengan pernyataannya di sejumlah media online, ia mengatakan bahwa masyarakat yang ditudingkan melakukan pencurian TBS di kebun sawit mereka adalah eks narapidana kasus pencurian sapi dan narkoba, menyebutkan nama dengan jelas, ini sungguh tidak dapat kami toleransi lagi.
“Atas perbuatannya pria mengaku sebagai humas, sekaligus penerima kuasa dari Simarmata itu, menuding sekelompok masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, melakukan pencurian TBS kelapa sawit, dan menuduh eks narapidana, kini kita laporkan secara resmi ke Polres Inhu, karena kita nilai telah menyerang Kehormatan orang lain,” tutur Erwin.
Selainitu, kita sudah berkoordinasi dengan tim ahli untuk mencermati dan akan menindaklanjuti beberapa media online yang turut mengupload pemberitaan tersebut. Jika ada pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ), kita siap ajukan ke Dewan Pers sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang ditetapkan.
(tim)
0 Komentar