DPRD dan Pemko Bukittinggi Tuntaskan Rangkaian Paripurna Pembahasan Dua Ranperda Strategis


BUKITTINGGI – Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi resmi merampungkan rangkaian Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rangkaian rapat yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (9/2) hingga Rabu (11/2/2026), menjadi tonggak krusial dalam penguatan regulasi pelayanan publik di Kota Jam Gadang.

​Senin, 9 Februari ,Hantaran Wali Kota

​Rangkaian dimulai dengan penyampaian hantaran oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis. Beliau menekankan bahwa penyesuaian aturan transportasi darat mendesak dilakukan untuk merespons perkembangan teknologi serta meningkatkan akses transportasi sekolah yang aman dan terjangkau bagi pelajar.


Terkait mitigasi kebakaran, Ibnu Asis menegaskan bahwa sebagai kota perdagangan dan wisata yang padat, Bukittinggi membutuhkan regulasi yang mampu mengintegrasikan kekuatan antarperangkat daerah dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran.

​Selasa, 10 Februari Pandangan Umum Fraksi

​Memasuki hari kedua, agenda berlanjut dengan penyampaian Pandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi. Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., menjelaskan bahwa seluruh fraksi memberikan perhatian mendalam terhadap aspek keselamatan, keamanan, dan penyederhanaan birokrasi yang diusulkan dalam kedua Ranperda tersebut. Kritik dan saran konstruktif diberikan agar aturan ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar aplikatif di lapangan.



​Rabu, 11 Februari Jawaban Pemerintah

​Rangkaian paripurna ditutup pada hari Rabu dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi. Dalam sesi ini, Pemerintah Kota memberikan penjelasan detail atas catatan-catatan yang diberikan oleh DPRD, sekaligus menyepakati langkah lanjutan untuk masuk ke tahap pembahasan yang lebih teknis.

​"Melalui koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif selama tiga hari ini, kita berharap regulasi ini segera disahkan. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan maksimal bagi jiwa, harta benda, serta meningkatkan kualitas mobilitas masyarakat Bukittinggi," pungkas Syaiful Efendi.(***) 

0 Komentar