Galian C Ilegal di Kampar Diduga Milik Zai Terus Berlanjut, Warga Desak Penindakan




Kampar - Aktivitas penambangan liar galian C  di wilayah Desa Tanjung Bungo kecamatan Kampa kabupaten Kampar kembali tersendat    kritikan keras dari warga.

Bagaimana tidak, meski getol disorot 

aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi baik dari aspek pertambangan maupun perlindungan lingkungan, namun berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Hanavi  warga Kampa mengatakan disebuah sungai kecil desa Tanjung Bungo bahkan tampak nyaris disedot.

"Usaha ini dikelola diduga inisial Zai. Aktivitas ini terus aktif bahkan berhasil berproduksi sebagaimana sedianya mesti ileggal,"ucap Hanavi,  Rabu (25/02/2026).

Ia menjelaskan dugaan praktik galian c  diduga tidak memiliki izin tak hanya berisiko kepada kerusakan lingkungan serius, juga beresiko krisis air bersih dan juga menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan.

Kita menegaskan kepada pemerintah daerah Kampar (Bupati)  berkarborasi bersama Polisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selanjutnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati Riau untuk menghentikan praktik tambang galian diduga milik Zai yang selama ini menjadi pemicu keresahan masyarakat.

"Pemerintahan Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya. Sedangkan Polisi memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal," ujarnya.

Lebih jauh kementerian ESDM memiliki fungsi wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan. Sedangkan Kejaksaan  memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Namun justru kinerja pihak pihak terkait hingga kini justru belum  terlihat.

Jjia merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, tandas Hanavi.

Pantauan media di lokasi pertambangan      terkuak memperlihatkan satu unit alat berat jenis ekskavator aktif di gundukan batu. Sedangkan mesin penghisap sirtu terlihat aktif menyedot. Selanjutnya tidak terlihat papan informasi tanda ada perizinan resmi maupun dokumen legalitas di area  pertambangan galian C. 


(Firdaus)

0 Komentar