Iwo dan SMSI Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Usai Berita PETI Bungkal Viral




Tirai Nusantara I Tebo - Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng iklim kebebasan pers di Kabupaten Tebo. Seorang wartawan media lokal dilaporkan menerima ancaman serius setelah memberitakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bungkal yang sempat viral di sejumlah platform pemberitaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pemain PETI berinisial A Chino. Oknum tersebut disebut menghubungi wartawan berinisial R melalui sambungan telepon dan melontarkan ancaman pembunuhan, bahkan disertai tawaran uang sebesar Rp30 juta agar pemberitaan tidak dilanjutkan.

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari organisasi pers. Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror dan upaya sistematis membungkam kerja jurnalistik.

Sekretaris Jenderal IWO yang juga menjabat Wakil Ketua SMSI, Hapizan Romy Faisal, menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara hukum dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan apa pun.

“Setiap wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman, intimidasi, dan teror adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Hapizan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain melarang penyensoran dan pembredelan, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Hapizan menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memproses kasus ini secara serius.

“Ini bukan hanya soal satu wartawan, tetapi menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Jika dibiarkan, praktik intimidasi seperti ini akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

IWO dan SMSI menyatakan komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menjadi korban. 

Mereka menegaskan bahwa pers tidak boleh tunduk pada ancaman, dan negara tidak boleh kalah oleh teror.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan supremasi hukum.


Editor :Ijal

0 Komentar