Menakar Nurani Keadilan, "Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya"



BUKITTINGGI – Dalam rimba peradilan pidana, sebuah adagium hukum klasik kembali disuarakan sebagai pengingat fundamental bagi para penegak hukum Incriminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariores. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian tidak boleh menyisakan keraguan sedikit pun; ia harus lebih terang daripada cahaya.

​Praktisi hukum senior, Dafriyon, S.H., M.H., dalam keterangannya di Bukittinggi pada Rabu (11/02), menekankan bahwa idealisme hukum ini adalah benteng terakhir dalam menjaga kesucian martabat manusia di hadapan meja hijau. Menurutnya, standar pembuktian yang tinggi bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak asasi yang paling hakiki.

​Filosofi Kehati-hatian Menghindari Tragedi Kemanusiaan

​Dafriyon menggarisbawahi dilema moral terbesar yang dihadapi oleh hakim. Dalam konteks pidana, terdapat doktrin universal yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. "Kebebasan dan kehormatan seseorang tidak boleh dirampas hanya berdasarkan asumsi atau bukti yang remang-remang," tegasnya.

​Saat diwawancarai lebih mendalam, Dafriyon menjelaskan bahwa standar Beyond\ Reasonable\ Doubt (melampaui keragu-raguan yang beralasan) adalah nyawa dari peradilan. "Dalam hukum pidana, kita tidak sedang bermain dengan angka, melainkan nasib manusia. Jika ada satu persen saja keraguan dalam hati Hakim mengenai kesalahan terdakwa, maka secara hukum ia wajib dibebaskan. Bukti itu harus telanjang dan benderang."

​Beban Moral dan Pertanggungjawaban Transendental

​Lebih jauh, Dafriyon memaparkan filosofi spiritual di balik ketegasan sikap ini. Ia membagi risiko putusan hakim ke dalam dua dimensi pertanggungjawaban

​Pertama, jika hakim membebaskan orang yang sebenarnya bersalah karena kurangnya bukti, maka orang tersebut mungkin lolos di dunia, namun tetap akan menghadapi pengadilan Tuhan di akhirat.

​Kedua, dan yang paling fatal, jika hakim menghukum orang yang tidak bersalah, maka ia memikul beban dosa ganda dosa atas ketidakadilannya sendiri dan dosa atas penderitaan orang yang dizaliminya.

​Sebagai penutup, Dafriyon mengingatkan bahwa keadilan tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dijebloskan ke penjara, melainkan seberapa presisi kebenaran materiil itu ditegakkan.

​"Bukti bukan sekadar formalitas kertas, melainkan cahaya yang menuntun palu hakim agar tidak salah mendarat. Menghukum orang yang salah adalah kegagalan sistem, tetapi menghukum orang yang tidak bersalah adalah tragedi kemanusiaan yang hutangnya dibawa hingga akhirat," pungkasnya.(***) 

0 Komentar