Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Dharmasraya – Spanduk informasi proyek terlihat mulai lusuh. Lubang di sepanjang jalan semakin menganga, sementara gelembung aspal bergelombang tampak menggunung di badan jalan. Padahal, tanggal kontrak tercatat 31 Oktober 2025. Namun hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda dimulainya pekerjaan preservasi Jalan Nasional Sei Dareh Junction–Koto Baru.
Nilai kontrak proyek tersebut terbilang fantastis, yakni Rp168.523.868.000. Kontraktor pelaksana adalah KSO PT Paesa Pasindo Engineering dan PT Basuki Rahmanta Putra. Sementara konsultan supervisi merupakan KSO PT Indec Internusa Engineering Consultant, PT Seecons, dan PT Arkade Gahana Konsultan.
Kontrak bernomor KU.02.10/KTR.07.PPK-2.2-PJN.11/X/2025 ini bersumber dari APBN dengan masa pelaksanaan selama 725 hari kalender. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2) PJN Wilayah II setiap kali dikonfirmasi oleh rekan media tidak pernah memberikan respons. Pemerintah setempat pun terkesan hanya menjadi penonton, padahal kegiatan ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II PPK 2.2 Provinsi Sumatera Barat.
Salah seorang pengemudi berinisial IS mengeluhkan kondisi jalan nasional di Sumatera Barat yang menurutnya banyak berlubang dan bergelombang, mulai dari Muarokalaban hingga perbatasan Jambi.
“Kerusakannya cukup parah dari tahun ke tahun. Meskipun ada yang dibenahi, dalam hitungan bulan sudah rusak lagi. Di setiap titik jalan rusak, saya tidak melihat adanya rambu-rambu peringatan. Kami sebagai pengguna jalan berharap pelaksana segera membenahi kerusakan ini, apalagi menjelang Lebaran. Banyak kendaraan dari perantau yang pulang kampung. Kasihan bagi yang tidak hafal titik-titik lokasi jalan darurat, bisa mengakibatkan kecelakaan,” keluhnya.
Sementara itu, Edwar Bendang dari LSM Ampera RI menegaskan bahwa jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat berimplikasi pidana, terlebih jika tidak dipasang rambu peringatan.
“Kegiatan proyek jalan ini meskipun dikerjakan tahun jamak, harus tetap memperhatikan masa pemanfaatannya. Pada plang informasi, kontrak tertanggal 31 Oktober 2025, sehingga seharusnya pekerjaan sudah dimulai. Jangan sampai di akhir masa kontrak pekerjaan dilakukan tergesa-gesa, karena hasilnya tidak akan maksimal. Setiap kegiatan yang bersumber dari dana negara wajib ada keterbukaan kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PPK harus memahami ketentuan tersebut,” tegasnya.
Tim
0 Komentar