Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di wilayah Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di area aliran sungai yang berada tidak jauh dari lahan perkebunan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah rakit dompeng masih beroperasi melakukan aktivitas penambangan. Mesin-mesin penyedot pasir terlihat bekerja mengeruk material dari dasar sungai untuk kemudian diproses guna mencari butiran emas.
Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja dompeng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rakit PETI yang mereka kerjakan disebut-sebut merupakan milik seorang warga bernama Rejo.
Menurut pengakuannya, jumlah rakit yang beroperasi di area tersebut mencapai delapan unit dan seluruhnya disebut berada di bawah kepemilikan orang yang sama.
“Milik Rejo bang, orang Kampung Baru Sentajo Raya. Kalau Alat berat ini punya orang Seberang Taluk bang,” ungkap pekerja tersebut kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Pekerja itu juga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Memakai alat berat jenis ekscavator untuk mengupas bahan. Setiap rakit biasanya dioperasikan oleh beberapa orang pekerja yang bertugas menjalankan mesin dompeng dan mengolah material hasil sedotan dari dasar sungai.
Selain itu, di lokasi penambangan juga disebut-sebut terdapat seorang yang berperan sebagai pengurus lapangan. Sosok tersebut dikenal dengan nama Ides dan disebut bertugas mengawasi jalannya aktivitas penambangan serta mengatur para pekerja di lapangan.
“Kalau yang di lapangan biasanya diurus oleh Ides,” kata pekerja tersebut singkat.
Keberadaan sejumlah rakit PETI di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.
MaBeberapa warga menyebutkan bahwa air sungai di sekitar lokasi penambangan mulai berubah menjadi keruh akibat aktivitas penyedotan material dari dasar sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan biota sungai serta lahan pertanian masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.
“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Desa Geringging Baru tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(Team)
0 Komentar