Dishub Kuansing Awasi Ketat Kendaraan Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

 



Tirainusantara.co.id | Kuansing -Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan. Pembatasan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi kepada jurnalis, Jumat (13/3/2026).



 “Nantinya ruas jalan dari Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasannya dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada ruas jalan perbatasan Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Perbatasan Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang , Perbatasan Riau/Sumatera Barat, sehingga pembatasan juga diberlakukan pada rentang waktu yang sama"Ujarnya.

Sedangkan untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri,yakni pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur-sayuran hingga cabai.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuantan Singingi,Dr.H.Suhardiman Amby menegaskan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik Lebaran.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan maupun kecelakaan. Saya meminta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing untuk patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan langkah strategis guna memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, sehingga jalur transportasi harus benar-benar dijaga kelancarannya,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan serta sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Para pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri Wahyudi.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.



0 Komentar