Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI – LBH Ummat Islam Bukittinggi menyatakan sikap tegas sebagai garda terdepan dalam membela kebebasan pers serta hak asasi manusia di wilayah Sumatera Barat. Di bawah komando langsung Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi yaitu Dr (c) Riyan Permana Putra SH MH dan jajaran tim advokat, lembaga ini secara resmi memberikan pendampingan hukum penuh atau legal assistance terhadap Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Bukittinggi beserta anaknya yang menjadi korban dugaan pengeroyokan.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons cepat atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Sabtu malam tanggal 21 Maret 2026. Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya sebagai tindak pidana umum biasa melainkan juga merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan insan pers dalam menjalankan tugas profesinya serta keamanan anggota keluarganya .
Tim hukum yang dipimpin oleh Dr (c) Riyan Permana Putra telah mengawal langsung seluruh proses pelaporan di Polresta Bukittinggi. Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT. Selain pelaporan, tim juga melakukan tindakan hukum berupa pendampingan Visum et Repertum di RS Ibnu Sina Yarsi untuk mengamankan bukti-bukti kekerasan fisik secara medis yang sah menurut undang-undang.
Dalam pernyataannya menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap keluarga korban yang turut menjadi sasaran kekerasan dalam insiden tersebut. LBH Ummat Islam Bukittinggi memastikan bahwa seluruh hak korban sebagai pelapor akan terpenuhi sesuai standar operasional prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dr (c) Riyan Permana Putra menegaskan bahwa tim hukum tidak akan membiarkan ada celah bagi praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan. Kehadiran tim LBH merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara terutama jurnalis yang dilindungi undang-undang mendapatkan rasa aman serta keadilan yang substantif.
LBH Ummat Islam Bukittinggi menjerat dugaan tindakan para pelaku dengan Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pengeroyokan yang menyebabkan luka. Pasal ini membawa konsekuensi hukum yang berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara karena tindakan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Hingga saat ini LBH Ummat Islam Bukittinggi berkomitmen untuk terus mengawal proses penyidikan ini hingga masuk ke persidangan. Lembaga juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk merapatkan barisan dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan demi tegaknya pilar demokrasi di Indonesia.(***)
0 Komentar