Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Tebo Periode 2024 -2029

Tirai Nusantara  Tebo - Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) 1 sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (09/03/2026).

Dalam rapat tersebut, Sipenpri resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo menggantikan Darul Kutni.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tebo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tebo, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Tebo, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta undangan lainnya.

Pengambilan sumpah/janji PAW ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD untuk memastikan keberlanjutan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di lembaga legislatif daerah.

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses PAW merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan daerah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh integritas serta komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Tebo,” ujar Khalis.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam mendukung pembangunan daerah serta mempererat sinergi dengan pemerintah daerah.

“DPRD dan pemerintah daerah harus terus bersinergi dalam menjalankan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Tebo dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


Editor :ijal

0 Komentar