Marakan Galian C Ilegal Pakai Mesin Sedot di Bangkinang, Polisi Diminta Bertindak



Kampar,  Aktivitas galian C ilegal menggunakan mesin sedot di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar, kembali disorot publik. 

Kegiatan tambang tanpa izin itu berlokasi di kawasan eks wisata Bukit Naang. Aktivitas pengerukan dinilai berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan dan merugikan petani karet di sekitar lokasi serta masyarakat.

Keberadaan tambang ilegal ini memunculkan spekulasi adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Padahal, merujuk Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Seorang petani setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang yang diduga milik inisial AD tersebut. 

"Kami khawatir. Tambang ini bisa merusak lingkungan parah, berdampak ke petani karet, bikin hutan gundul, dan dampaknya bisa meluas ke perkampungan," ungkapnya,( 30/5/2026). 

Ia mendesak pihak berwajib segera menertibkan aktivitas tambang ilegal itu sebelum kerusakan semakin meluas. "Ini wilayah hukum Polres Kampar. Jangan sampai kampung kami rusak oleh pengusaha tambang ilegal," tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas mesin sedot di Bukit Naang juga diprotes LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN). WHN mendesak Polres Kampar dan jajaran segera menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi di wilayah Bangkinang, termasuk kawasan Bukit Naang.

"Aktivitas pengerukan di kawasan Bukit Naang sudah masuk kategori darurat lingkungan. Lokasi yang dulunya kawasan wisata alam kini berubah jadi area pertambangan ilegal," ujar perwakilan WHN.

*Tim*

0 Komentar