Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dalam Operasi Antik LK 2026, Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp34,85 Miliar



Pekanbaru, 12 Mei 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 dengan mengamankan ratusan pelaku dan menyita barang bukti dalam jumlah besar selama dua pekan pelaksanaan operasi.

Operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 ini berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujarnya.

Dari total tersangka, sebanyak 530 orang laki-laki dan 27 perempuan. Polisi menahan 487 tersangka, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Berdasarkan data, latar belakang profesi tersangka didominasi oleh pengangguran (182 orang), wiraswasta (168 orang), petani (77 orang), dan buruh (44 orang).

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

Polda Riau memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar jika diedarkan di masyarakat.

Wakapolda menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Langkah ini sejalan dengan kebijakan zero tolerance yang ditekankan Kapolda Riau, Herry Heryawan.

“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait, antara lain:

31,85 kilogram sabu

2.319 butir ekstasi

110,74 gram ganja

62 butir happy five

761 cartridge diduga mengandung etomidate

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis dengan barang bukti 27 kilogram sabu serta ratusan cartridge mengandung etomidate. Satu unit speedboat yang digunakan pelaku juga disita.

Upaya Kolaboratif Berkelanjutan

Polda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk menindak jaringan besar,” kata Putu.

Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, Polda Riau membuka pengaduan terkait peredaran narkoba melalui WhatsApp di nomor 08136306547 serta Call Center 110 untuk bantuan kepolisian cepat.(***) 

0 Komentar