Barang Bukti dari 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Dharmasraya


Dharmasraya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode Desember 2025 hingga Mei 2026, Kamis (25/6/2026).

Dalam kegiatan yang digelar oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dharmasraya tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi dibandingkan jenis tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dari total 47 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 21 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap sabu atau bong," ujar Indra Gunawan kepada media.

Selain perkara narkotika, Kejari Dharmasraya juga memusnahkan barang bukti dari 9 perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta 17 perkara tindak pidana lainnya.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

"Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari Dharmasraya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang masih menjadi kasus paling dominan di wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya.


Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejari Dharmasraya berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mardison yang mewakili Bupati Dharmasraya, Wakapolres Dharmasraya Kompol M. Rizki Cholid, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Ferdika Canra, serta perwakilan Kodim 0310/SSD yang diwakili Danramil 03 Pulau Punjung Letda Inf Magel Hendri.(***)

0 Komentar