Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
Kampar - Aktivitas diduga galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Tonang, Kecamatan kampar Utara, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh Aris itu dikabarkan masih bebas beroperasi, meskipun berbagai keluhan dan pertanyaan terkait legalitas usaha terebut terus bermunculan di tengah publik.
Sejumlah warga mengaku heran lantaran aktivitas quari galian c ilegal diduga terus berlangsung tanpa hambatan. Truk-truk pengangkut material disebut keluar masuk lokasi setiap hari, sementara masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap aparat turun langsung mengecek ke lapangan. Jika memang memiliki izin lengkap, tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila tidak memiliki izin, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat pun mendesak Polres Kampar bersama instansi teknis terkait untuk melakukan penyelidikan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga sebagai quarry galian C ilegal tersebut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap Kapolres Kampar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan lapangan, memeriksa legalitas usaha, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik yang terus menguat, pertanyaan yang muncul adalah: apakah aktivitas quarry di Desa Sungai Tonang tersebut tidak mengantongi izin resmi, atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang? **
Tim
0 Komentar