Fakta Hukum Isu ‘Begal Pocong’ yang Ternyata ODGJ LBH Bukittinggi Tegaskan Sanksi Pidana Menanti Netizen Penyebar Hoaks




​BUKITTINGGI – Kepastian hukum dan fakta di lapangan akhirnya menggugurkan isu liar terkait dugaan teror ‘Begal Pocong’ yang sempat memicu keresahan massal di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Penyelidikan resmi memastikan bahwa sosok yang selama ini dicurigai sama sekali bukan pelaku kriminal, melainkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dengan demikian, narasi mencekam yang beredar luas di media sosial ditegaskan murni sebagai informasi bohong (hoaks).

​Merespons kegaduhan digital ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada netizen. Ia menegaskan bahwa jempol yang tidak bijak dalam menyebarkan informasi palsu memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat nyata.

​"Begitu isu teror ini terbukti sebagai hoaks, maka ini bukan lagi sekadar urusan mistis atau perdebatan di media sosial. Ini sudah menjadi ranah pelanggaran hukum serius. Setiap informasi palsu yang sengaja disebarkan hingga memicu keonaran jelas-jelas merusak ketertiban umum dan tidak bisa dibiarkan," tegas Riyan dalam keterangan tertulisnya.

​Ancaman Nyata Sanksi Pidana dan UU ITE

Riyan menguraikan secara yuridis bahwa masyarakat yang ikut menyebarluaskan berita bohong tidak dapat berlindung di balik alasan "sekadar berbagi informasi." Berdasarkan hukum pidana, pelaku penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

​Lebih lanjut, jika transmisi informasi palsu tersebut dilakukan secara digital melalui media sosial, grup WhatsApp, atau platform daring lainnya, pelaku secara otomatis berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jeratan hukum ini berlaku bagi siapa saja yang memenuhi unsur pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

​Menurut Riyan, kasus ini menjadi peringatan keras atas rendahnya literasi digital. Dampak dari kecerobohan netizen ini tidak main-main dan secara nyata merugikan tatanan hidup masyarakat.

​"Dampak hoaks ini sangat destruktif. Aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh karena warga takut keluar malam, terjadi kecemasan massal di kalangan orang tua, dan yang paling merugikan, aparat keamanan harus membuang energi serta anggaran negara hanya untuk merespons isu yang ternyata fiktif," jelasnya.

​Lima Langkah Strategis Penegakan Hukum dan Pencegahan

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, LBH Bukittinggi mendesak penerapan lima langkah konkret demi memutus rantai penyebaran hoaks:

​Penyidikan Tegas Sumber Awal: Aparat penegak hukum wajib melacak dan menindak penyebar pertama guna mengungkap motif di balik penciptaan kepanikan publik ini.

​Edukasi Masif Berbasis Sinergi Pemerintah Daerah, Kepolisian, tokoh adat, dan media harus bersinergi memperkuat literasi digital agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi informasi liar.

​Disiplin "Saring Sebelum Sharing"Publik harus dipaksa sadar hukum untuk selalu melakukan verifikasi melalui otoritas resmi sebelum menekan tombol share.

​Gugat Akun Pemburu Engagement Akun-akun yang sengaja memproduksi atau mengamplifikasi narasi bohong demi popularitas, views, atau keuntungan materiil harus diproses hukum secara tegas tanpa kompromi demi efek jera.

​Dominasi Informasi Faktual Media massa bersama masyarakat harus aktif mengedepankan klarifikasi berbasis fakta untuk menekan ruang gerak berita bohong.

​Di akhir pernyataannya, Riyan memberikan apresiasi kepada masyarakat Sumatera Barat yang pada akhirnya mampu kembali jernih dan menggunakan akal sehat, sejalan dengan falsafah luhur Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

​"Jangan pernah tunduk pada isu yang belum jelas kebenarannya, tetapi waspadalah terhadap bahaya penyebaran hoaks. Dalam banyak realitas, kepanikan massal yang dipicu oleh penyebaran informasi palsu jauh lebih berbahaya dan merusak daripada ancaman fisik it

0 Komentar