Imbas Sengketa Lahan, PBH Minta Kejari Selidiki Aliran Dana DED Gedung DPRD Bukittinggi


BUKITTINGGI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi untuk segera mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi dalam alokasi anggaran perencanaan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020. Isu krusial yang mengemuka adalah realisasi dana Detail Engineering Design (DED) senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara akibat perencanaan yang cacat hukum.

​Pernyataan sikap ini ditegaskan oleh Direktur PBH Bukittinggi, Riyan Permana, Dr.(Cand), S.H., M.H., pada Rabu (10/6/2026). Pihaknya mempertanyakan kepastian hukum dan tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diserahkan ke Kejari Bukittinggi sejak 18 Mei 2026 lalu.

​"Kami telah melayangkan laporan resmi perihal dugaan tipikor dalam penggunaan APBD 2020 untuk rencana pembangunan Gedung DPRD. Namun, sangat disayangkan hingga detik ini, institusi kejaksaan selaku aparat penegak hukum belum memberikan respons ataupun progres formil kepada kami selaku pelapor," tegas Riyan.

​Cacat Formil Pembelian Lahan Tak Beritikad Baik

​PBH Bukittinggi menggarisbawahi bahwa karut-marut proyek ini berakar dari status quo lahan di kawasan Manggis Gantiang, yang semula diproyeksikan menelan total anggaran Rp79 miliar. Berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi secara sah dinyatakan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik atas objek tanah yang bersengketa dengan Universitas Fort de Kock.

​Akibat kelalaian pemenuhan asas kehati-hatian (due diligence) oleh Pemko Bukittinggi dalam pengadaan tanah tersebut, proyek dibatalkan secara sepihak. Dampak sistemiknya tidak hanya merugikan pihak ketiga (kontraktor) hingga mengadu ke Presiden, tetapi juga menyisakan persoalan anggaran perencanaan yang terlanjur dicairkan.

​Tuntutan Audit Investigatif Aliran Dana DED dan Anggaran Covid-19

​Secara yuridis, PBH Bukittinggi menilai pencairan dana DED sebesar Rp3 miliar untuk proyek yang sejak awal berdiri di atas lahan bermasalah adalah bentuk pemborosan anggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

​"Kami meminta Kejari Bukittinggi melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana DED yang telah cair tersebut. Selain itu, kejaksaan juga wajib memeriksa mekanisme pengalihan sisa anggaran mega proyek Rp79 miliar yang batal, dengan dalih realokasi penanganan pandemi Covid-19 kala itu. Transparansi refocussing anggaran ini harus diuji secara hukum," tambah Riyan.

​Mempertanyakan Integritas Adhyaksa Kota Bukittinggi

​Sebagai wujud keseriusan advokasi, PBH Bukittinggi telah mengirimkan berkas laporan beserta alat bukti permulaan ke berbagai lini institusi pengawas, termasuk Kejati Sumbar, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden Republik Indonesia. Lambatnya penanganan perkara oleh Kejari Bukittinggi memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

​"Ada apa dengan Kejari Bukittinggi? Apakah laporan yang kami ajukan dengan instrumen bukti awal yang riil ini dinilai belum cukup, ataukah ada keengganan sistemik dari pihak kejaksaan untuk menyentuh klaster korupsi di lingkup eksekutif Kota Bukittinggi?" Ujar Riyan dengan nada tanda tanya.

​Menutup keterangannya, PBH Bukittinggi mendesak korps Adhyaksa untuk segera mengambil langkah hukum progresif demi menjaga marwah institusi kejaksaan, sekaligus memfungsikan diri sebagai instrumen kontrol sosial yang objektif atas tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

(Rafika Santi) 

0 Komentar