Inisial JOKO STNTO Diduga Kendalikan Rantai Pemurnian Emas Ilegal di Rawang Ogung, Aparat Didesak Bertindak

KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas penampungan, pembakaran hingga pemurnian emas ilegal yang berasal dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mencuat ke permukaan. Sebuah lokasi di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga menjadi pusat hilir peredaran emas ilegal yang selama ini menopang aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kuansing.

Informasi yang dihimpun pada Senin (22/6/2026), menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Joko STNTO. Ia disebut-sebut berperan sebagai penampung utama emas hasil PETI, khususnya dari wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan sekitarnya.


Modus yang dijalankan diduga berlangsung secara terstruktur. Emas mentah hasil tambang ilegal dibeli dari para penambang, kemudian dilakukan pembakaran sebelum memasuki tahap pemurnian. Setelah itu, emas yang telah dimurnikan diduga diedarkan ke luar daerah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

"Joko STNTO diduga memiliki tempat pembakaran emas dan membeli langsung hasil tambang ilegal dari para penambang. Kegiatan itu sudah lama berlangsung. Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap pelaku pemurnian emas ilegal tersebut," ujarnya.

Keberadaan aktivitas tersebut dinilai menjadi faktor yang membuat praktik PETI sulit diberantas. Sebab, selama masih terdapat penampung dan pelaku pemurnian, para penambang ilegal akan terus memiliki pasar untuk menjual hasil tambangnya.

"Selama penampung, pembakar, dan pemurni emas ilegal tidak disentuh, praktik PETI tidak akan pernah berhenti. Menangkap pekerja di lapangan saja tidak cukup untuk memutus mata rantainya," ungkap sumber lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain diduga menjadi penggerak ekonomi PETI, aktivitas pembakaran dan pemurnian emas ilegal juga menyimpan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri atau raksa dalam proses pengolahan emas menghasilkan uap beracun yang dapat merusak sistem saraf, mengganggu pernapasan, serta mencemari tanah dan sumber air di sekitar permukiman warga.

Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung di tengah kawasan permukiman tersebut disebut-sebut telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Pasalnya, di tengah gencarnya gaung Green Policing yang diusung Polda Riau sebagai paradigma baru kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, praktik yang diduga menjadi penopang utama aktivitas PETI justru disebut masih berlangsung.

Publik menilai, konsep Green Policing tidak boleh berhenti sebatas jargon dan seremoni semata. Komitmen tersebut harus dibuktikan dengan keberanian menindak aktor-aktor utama yang diduga berada di balik rantai bisnis emas ilegal, bukan hanya menyasar pekerja lapangan.

Secara hukum, aktivitas penampungan, pengolahan dan pemurnian emas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Masyarakat mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kuantan Singingi, serta Kapolsek Kuantan Hilir untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran distribusi emas hasil PETI dan menindak pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penampung maupun pelaku pemurnian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penampungan dan pemurnian emas ilegal di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Publik kini menunggu, apakah semangat Green Policing benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap para aktor yang diduga menjadi penopang ekonomi tambang ilegal, atau justru hanya menjadi slogan di tengah terus berlangsungnya kerusakan lingkungan akibat praktik PETI di Riau. (*)




0 Komentar