Kapolda Riau Diminta Sikat Galian C Ilegal di Bukit Naang Diduga Milik Dila



Kampar,  – Aktivitas galian C ilegal menggunakan mesin sedot di kawasan eks wisata Bukit Naang, Bangkinang, Kabupaten Kampar, terpantau masih terus beroperasi hingga hari ini.

Meski sudah diprotes warga dan LSM, justru penertiban di level Polres Kampar dinilai belum maksimal. Karena itu, warga kini mendesak Polda Riau untuk turun langsung menindak aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Tambang yang diduga milik inisial Dila itu dinilai berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan serta merugikan petani karet. Merujuk Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Alatnya masih jalan tiap hari. Kalau Polres belum mampu, kami minta Polda Riau bertindak. Jangan sampai kampung kami rusak total," ungkap seorang petani setempat, (1/6/2026).

Masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas galian C ilegal menggunakan mesin sedot di kawasan eks wisata Bukit Naang, Bangkinang  yang hingga  masih terus berlanjut.

Bapak Kapolda, aktivitas ini kasat mata dan sudah berlangsung lama. Jika di level Polres belum ada tindakan tegas kemudian mengambil alih dan segera menertibkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat kecil. Kami percaya Polda Riau di bawah kepemimpinan Bapak mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas mesin sedot di Bukit Naang masih berjalan. Publik kini menanti gebrakan Kapolda Riau.


Firdaus

0 Komentar