​Paripurna APBD 2025 Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban Strategis atas Pandangan Fraksi DPRD



​BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi secara resmi menyampaikan jawaban serta penjelasan komprehensif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Forum penyampaian argumen eksekutif ini berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (9/6/2026).

​Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, saat memimpin persidangan menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan kelanjutan dari proses check and balances antara legislatif dan eksekutif. Setelah seluruh fraksi di dewan memaparkan catatan, evaluasi, dan pandangan umum mereka pada sidang sebelumnya, tahapan kini memasuki penyampaian respons, klarifikasi, serta komitmen tindak lanjut dari pihak Pemerintah Kota.


​Penegasan Akuntabilitas Dana TKD

​Sebelum memasuki poin utama jawaban atas pemandangan umum fraksi, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memanfaatkan momentum tersebut untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang di publik terkait tata kelola dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).


​Ramlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen penuh menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas anggaran. Dalam pengalokasian dana TKD, Pemko secara ketat mengacu pada aturan berjenjang yang berlaku, salah satunya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.


​"Khususnya pada angka 7, diatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Berdasarkan koridor yuridis tersebut, alokasi dana TKD Kota Bukittinggi kami arahkan untuk program makro yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak, meliputi mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta penguatan pelayanan dasar masyarakat," urai Ramlan dari mimbar paripurna.



​Diferensiasi Regulasi Pusat dan Daerah

​Lebih lanjut, Wali Kota mengklarifikasi kedudukan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025—yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026—merupakan instrumen kebijakan transfer ke daerah yang bersifat khusus. Aturan tersebut mengatur percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana hanya untuk 51 daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


​"Kota Bukittinggi secara faktual tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan saat ini juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Oleh karena itu, penganggaran TKD Kota Bukittinggi sudah sangat tepat dan patuh secara hukum dengan bersandar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," jelasnya secara rinci.

​Meluruskan Isu Alokasi Anggaran

​Menutup penyampaiannya, Wali Kota menepis isu miring dan menegaskan secara tegas bahwa dana TKD sama sekali tidak digunakan untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


​Di sisi lain, mengenai penganggaran yang berkaitan dengan tenaga alih daya (outsourcing), Ramlan menerangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arsitektur strategi pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi. Hal ini termasuk memberikan dukungan penuh pada program intervensi sosial seperti 'PKL Naik Kelas'. Melalui penataan pedagang yang terintegrasi ke kawasan Pasar Atas, Pemko Bukittinggi optimis dapat terus menstimulus pertumbuhan ekonomi lokal berbasis kerakyatan.

​Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen jawaban Wali Kota kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dipelajari lebih lanjut dalam tahapan pemandangan akhir fraksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

0 Komentar