Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Disorot, Nama Jaksa Penuntut Umum Ikut Jadi Perhatian Publik

PEKANBARU – Keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pekanbaru terus menuai sorotan tajam dari keluarga korban dan masyarakat. Polemik semakin berkembang karena publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam pemberian penangguhan tersebut.

Perhatian publik kini juga tertuju pada proses penanganan perkara yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartika, S.H., yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Keluarga korban mengaku heran mengapa terdakwa dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak dapat memperoleh penangguhan penahanan. Mereka menilai perkara yang melibatkan korban anak seharusnya mendapatkan perhatian dan kehati-hatian ekstra dari seluruh aparat penegak hukum.

Sorotan semakin menguat setelah diketahui bahwa pihak yang menjadi penjamin terdakwa merupakan ayah kandung terdakwa yang disebut sedang berstatus terlapor dalam perkara dugaan pengancaman terhadap wartawan yang saat ini masih berproses di Polda Riau.

Menurut keluarga korban, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum penangguhan penahanan diberikan.

> "Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun kami mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan sehingga terdakwa bisa memperoleh penangguhan penahanan. Apalagi penjaminnya juga disebut sedang menghadapi proses hukum lain yang masih berjalan," ujar pihak keluarga korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukanlah penghukuman tanpa proses hukum, melainkan kepastian bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.

Mereka juga mengaku khawatir apabila terdakwa yang berada di luar tahanan berpotensi memengaruhi saksi, mengganggu jalannya persidangan, atau menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

"Korban harus mendapatkan rasa aman. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan ketakutan baru bagi korban dan keluarganya," kata pihak keluarga.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada pengawasan internal kejaksaan serta sejumlah lembaga terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan lembaga pengawas penegakan hukum, agar dilakukan pemantauan terhadap proses perkara tersebut.

Masyarakat pun mendesak agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberikan penjelasan yang terang dan terbuka mengenai alasan hukum, syarat, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap terdakwa setelah penangguhan penahanan diberikan.

Pengamat hukum menilai bahwa transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih perkara yang menyangkut hak-hak anak selalu menjadi perhatian serius masyarakat.

Apabila tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan polemik ini akan terus berkembang dan memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, termasuk Jaksa Penuntut Umum Sartika, S.H., masih diupayakan konfirmasinya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.


Tim

0 Komentar