Tragis, Satu Orang Tewas Usai Beradu Kambing di Desa Jake Kuansing
9/22/2025 04:51:00 AM
BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Bukittinggi Selasa,20/06/2026.
Berdasarkan Surat Undangan Resmi Pimpinan DPRD Nomor 005/530/DPRD/VI/2026, rapat tertinggi pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., serta dihadiri oleh jajaran Anggota Dewan, Wali Kota/Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, dan segenap Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Rapat dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum kuantitas maupun kualifikasi sesuai dengan tata tertib persidangan yang berlaku.
Apresiasi Capaian Akuntabilitas Fiskal
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, seluruh fraksi—termasuk Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP-PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi Karya Kebangsaan—menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.
Apresiasi tinggi diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi atas keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Selain itu, performa realisasi Pendapatan Daerah yang melampaui target (100,23%), Pendapatan Transfer (100,36%), serta perolehan surplus operasional di atas Rp20 miliar juga mendapat rapor positif dari parlemen.
Evaluasi Mutasi Anggaran dan Rekomendasi Sektoral
Kendati memberikan lampu hijau, DPRD Kota Bukittinggi menekankan bahwa opini keuangan normatif harus selaras dengan implikasi riil di lapangan. Legislatif merilis sejumlah rekomendasi dan catatan kritis strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain
Optimalisasi Penyerapan Belanja Daerah Parlemen menyoroti angka serapan belanja yang belum maksimal (berada di kisaran 88,26%), yang memicu terbentuknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup tinggi. Eksekutif didesak meningkatkan akurasi perencanaan agar program kerja berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil (outcome-based).
Reformasi Tata Kelola PAD Sektor Perhubungan Kinerja retribusi parkir di tepi jalan umum mendapat kritik tajam karena realisasinya yang sangat rendah, yakni hanya menyentuh angka 57,91%. DPRD mendesak Pemkot untuk segera menerapkan digitalisasi sistem pemungutan secara total guna menutup celah kebocoran, meningkatkan pengawasan internal, serta menindak tegas oknum yang melanggar hukum.
Transparansi Akun Keuangan BUMD Fraksi PPP-PAN meminta agar postur dan posisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Perumda Air Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang, diintegrasikan secara transparan ke dalam Nota Penyampaian Kepala Daerah agar tidak luput dari fungsi pengawasan legislatif.
Tata Kelola Berbasis Mitigasi dan Kesejahteraan Pemkot diminta melakukan pemerataan bantuan bagi madrasah, mempercepat sosialisasi transisi data kemiskinan (DTKS ke DTSEN), serta menyusun masterplan permukiman berbasis mitigasi bencana.
Penguatan Fungsi Pengawasan Triwulanan
Sebagai langkah mitigasi risiko kebijakan, DPRD Kota Bukittinggi menginstruksikan adanya koordinasi lintas sektoral yang lebih solid agar tidak terjadi tumpang tindih program kerja (overlapping). Eksekutif juga diwajibkan menyampaikan laporan progres pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan demi menjaga akuntabilitas publik dan stabilitas stabilitas fiskal daerah.
(Rafika Santi)
0 Komentar